Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Oktober 2021 Sampai Dengan 31 Oktober 2021
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
1. | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,51% (nol koma lima satu persen) |
2. | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,93% (nol koma sembilan tiga persen) |
3. | Pasal 8 ayat (5) | 1,34% (satu koma tiga empat persen) |
4. | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,76% (satu koma tujuh enam persen) |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,51% (nol koma lima satu persen) |