Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia Dan Negara-Negara EFTA
(1) | Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(2) | Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. |
(3) | Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
|
(4) | Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Ketentuan Asal Barang terdiri dari;
|
(2) | Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
|
(2) | Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
|
(3) | Terhadap Barang Originating dari Liechtenstein dianggap sebagai Barang Originating dari Swiss berdasarkan the Customs Treaty of 1923 antara Swiss dan Liechtenstein, dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), |
(1) | Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
|
(2) | Barang
impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain
Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau melalui negara selain Negara
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit
dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Ketentuan
prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c terkait dengan pembuatan DAB IE-CEPA, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
|
(2) | DAB IE-CEPA dapat dibuat sebelum atau setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. |
(3) | Dalam
hal terdapat kesalahan pada saat pengisian DAB IE-CEPA, koreksi atas
pengisian dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor dengan
cara melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal pada bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan darat terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut. |
(1) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
|
(2) | Untuk
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam
kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli DAB
IE-CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Untuk
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam
kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil
cetak DAB IE-CEPA ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagal
berikut:
|
(4) | Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(5) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
|
(6) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib;
|
(7) | Untuk
dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3 wajib:
|
(8) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(9) | Dalam
hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK,
untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
|
(10) | Tata cara penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(11) | Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik. |
(12) | Lembar asli DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
|
(13) | DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
|
(1) | DAB
IE-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat disampaikan secara
elektronik oleh Eksportir kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
|
(2) | Dalam hal DAB IE-CEPA disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli DAB IE-CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. |
(3) | Tata
cara importasi dan penelitian atas penggunaan DAB IE-CEPA yang
disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap DAB IE-CEPA dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai dapat menyampaikan permintaan informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Peneyelengara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(3) | Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Penelitian terhadap DAB IE-CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah satu atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), DAB IE-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai huruf g menunjukkan:
|
(4) | DAB IE-CEPA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat:
|
(5) | Dalam hal DAB IE-CEPA terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang. |
(1) | DAB IE-CEPA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) |
(2) | Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Dalam hal DAB IE-CEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:
|
(2) | Pemberitahuan penolakan DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Instansi Berwenang disertai dengan copy atau pindaian DAB IE-CEPA yang memuat pernyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung setelah tanggal penolakan; |
(3) | Penyampaian pemberitahuan penolakan DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikirimkan secara elektronik kepada titik kontak (contact point) Instansi Berwenang. |
(1) | Terhadap DAB IE-CEPA yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilakukan Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA kepada Instansi Berwenang di Negara Anggota pengekspor, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, (Most Favoured Nation/MFN). |
(2) | Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan copy atau pindaian DAB
IE-CEPA, dengan menyebutkan alasan keraguan yang disertai dengan:
|
(3) | Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
|
(4) | Permintaan Verifikasi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA; |
(5) | DAB IE-CEPA ditolak dan Tarif Preferensinya tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan DAB IE-CEPA; |
(6) | Jangka waktu atas Permintaan Verifikasi sebagaimana yang dimaksudkan pada Ayat (5) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan permintaan Instansi Berwenang pada Negara Anggota pengekspor dengan menyampaikan surat formal yang ditandatangani oleh pejabat berwenang yang dapat dikirimkan secara elektronik kepada titik kontak (contact point). |
(1) | Negara Anggota yang terlibat dalam proses Permintaan Verifikasi DAB IE-CEPA harus menjaga kerahasiaan informasi. |
(2) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. |
(1) | Dalam hal jawaban Permintaan Verifikasi, DAB IE-CEPA diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang menggunakan DAB IE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Instansi Berwenang pada Negara Anggota pengekspor yang membuat DAB IE-CEPA terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. |
(3) | Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti
yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang
kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan DAB IE-CEPA di wilayah kerja masing-masing secara periodik. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan internasional sebagal bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan DAB IE-CEPA. |
(1) | Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan DAB IE-CEPA. |
(2) | Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut:
|
(3) | Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). |
(1) | Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota lainnya dan terjual pada saat atau setelah pameran. |
(2) | Tarif
Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pada saat
penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan ketentuan
barang impor tujuan pameran:
|
(3) | DAB IE-CEPA yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan nama pameran dan alamat tempat dilaksanakannya pameran pada DAB IE-CEPA; dan |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
|
(2) | Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Menteri dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi. |
(2) | Penetapan prosedur pemberian Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. |
(3) | Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
(1) | Terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dikeluarkan dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, atau KEK ke TLDDP, dapat diberikan Tarif Preferensi. |
(2) | Untuk
dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka
3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus menyerahkan lembar asli DAB
IE-CEPA atau hasil cetak DAB IE-CEPA paling lambat 4 (empat) bulan sejak
tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |