Petunjuk Pelaksanaan Tindak Lanjut Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Bendahara Oleh Kantor Pelayanan Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK-231), maka telah disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah/Bendahara (selanjutnya disebut SE-12). SE-12 tersebut mengatur antara lain petunjuk pelaksanaan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa serta pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Bendahara, namun belum mengatur petunjuk pelaksanaan tindak lanjut atas penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh karena itu, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP untuk melengkapi SE-12 tersebut. | ||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup |