Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah
(1) | Pemotong/Pemungut Pajak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah harus:
|
(2) | Bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi beberapa jenis pajak, yaitu:
|
(5) | Bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk Dokumen Elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. |
(6) | Pemotong/Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
|
(7) | Pemotong/Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah yang telah disampaikan. |
(8) | Pemotong/Pemungut Pajak dapat menunjuk Sub unit Organisasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Pemotong/Pemungut Pajak, termasuk dalam pembuatan dan penyerahan bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. |
(1) | Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri dari:
|
(2) | Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
|
(3) | Pemotong/Pemungut Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b kepada Penerima Penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. |
(4) | Dalam hal Pegawai Tetap pindah ke Instansi Pemerintah lain atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, pemberian Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan pindah ke Instansi Pemerintah lain atau berhenti bekerja. |
(5) | Pemotong/Pemungut Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan Formulir 1721-B1 dan/atau Formulir 1721-26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Penerima Penghasilan untuk setiap kali pembuatan Bukti Pemotongan. |
(6) | Satu
Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b digunakan untuk:
|
(7) | Satu
Bukti Pemotongan Formulir 1721-B1 dan Formulir 1721-26 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat digunakan untuk:
|
(8) | Bukti Pemotongan Formulir 1721-B1 dan Formulir 1721-26 dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) Masa Pajak dalam hal Penerima Penghasilan menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Masa Pajak dan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai:
|
(10) | Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) huruf b ini dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
(1) | Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh. |
(2) | Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetap dibuat dalam hal:
|
(1) | Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri dari:
|
(2) | Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk:
|
(4) | Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah atas transaksi dimaksud. |
(5) | Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai:
|
(6) | Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. |
(2) | Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tetap dibuat dalam hal:
|
(3) | SSP tetap dibuat dalam hal terjadi transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. |
a. | Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan |
b. | Surat Setoran Pajak, BPN, atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, |
(1) | Dalam
pembuatan Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Bukti Pemotongan/Pemungutan
Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b, pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan
informasi identitas berupa:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak luar negeri dimaksud harus memberikan Surat Keterangan Domisili dan/atau tanda terima Surat Keterangan Domisili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | SPT 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri dari:
|
(2) | SPT 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | SPT 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(1) | SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri dari:
|
(2) | SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(1) | Bukti
pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah melalui Aplikasi e-Bupot
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 5 dapat
dilakukan:
|
(2) | Pemotong/Pemungut Pajak dapat membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) huruf b atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. |
(3) | Pembetulan, pembatalan, atau penggantian bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Masa Pajak yang bersangkutan. |
(4) | Pembetulan, pembatalan, penggantian, dan penambahan bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7). |
(5) | Pembetulan,
pembatalan, penggantian, dan penambahan bukti pemotongan/pemungutan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan:
|
(1) | Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan dengan memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. |
(2) | Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Masa Pajak yang bersangkutan. |
(3) | Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan:
|
(1) | Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mengakibatkan adanya:
|
(2) | Jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang disetorkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP. |
(1) | Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik. |
(2) | Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik dan disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. |
(3) | Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara elektronik oleh wakil Pemotong/Pemungut Pajak dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP milik wakil Pemotong/Pemungut Pajak dimaksud. |
(4) | Dalam
hal kewajiban membuat dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak
dilaksanakan oleh Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (8), Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada (1):
|
(5) | Wakil
Pemotong/Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pihak
pada Sub unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang:
|
(1) | Pelaporan bukti pemotongan/pemungutan pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. |
(2) | Dalam
hal Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah tidak disampaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemotong/Pemungut Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP berupa:
|
(3) | Jumlah pajak yang disetorkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a)Undang-Undang KUP. |
(4) | Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah, berupa kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |