Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
No | Negara Asal Barang | Eksportir dan/atau Eksportir Produsen | Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) |
1. | India | SRF Limited | 8,5 |
Vacmet India Limited | 4,0 | ||
Jindal Poly Films Limited | 6,8 | ||
Ester Industries Limited | 4,5 | ||
Perusahaan Lainnya | 8,5 | ||
2. | Republik Rakyat Tiongkok | Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd | 2,6 |
Perusahaan Lainnya | 10,6 | ||
3. | Thailand | SRF Industries (Thailand) Limited | 5,4 |
Polyplex (Thailand) Public Company Limited | 2,2 | ||
A.J Plast Public Company Limited | 7,1 | ||
Perusahaan Lainnya | 7,1 |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
(1) | Besaran
Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku
sepenuhnya terhadap barang impor Biaxially Oriented Polyethylene
Terephtalate (BOPET) yang:
|
(2) | Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. |
(1) | Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. |
(2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |