Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
(1) | PPN yang terutang atas penyerahan:
|
(2) | Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. |
(3) | Unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. |
(1) | PPN
terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:
|
(2) | Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. |
(1) | Rumah tapak atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
|
(2) | Rumah
tapak baru atau unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun
yang:
|
(3) | Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang disediakan melalui sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
(4) | Dalam
hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada
Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:
|
(1) | PPN
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan
sebesar:
|
(2) | PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. |
(1) | Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
|
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa:
|
(3) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. |
(4) | Faktur
Pajak atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN
ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dibuat
dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas:
|
(5) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR .../PMK.010/2021". |
(6) | Dalam hal keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR .../PMK.010/2021" belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud. |
(7) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(8) | Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan Masa PPN Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. |
(9) | PPN
terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal
atas penyerahannya:
|
(10) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang dilakukan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2021. |
(11) | Atas penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman menyampaikan data rumah tapak dan unit hunian rumah susun, termasuk data berupa berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan registrasi kode identitas rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ke Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring. |
(3) | Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 14 Januari 2022. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |