Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus
(1) | Lokasi yang ditetapkan sebagai KEK harus memiliki batas yang jelas sesuai tahapannya, yang dapat berupa batas alam atau batas buatan. |
(2) | Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. |
(3) | Lokasi
yang ditetapkan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
|
(4) | Kriteria lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal terdapat kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk. |
(1) | Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. |
(2) | Penetapan
sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan usulan dari:
|
(3) | Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat data mengenai:
|
(1) | Kepala
Kantor Pabean atau Kepala Bidang melakukan penelitian terhadap
rekomendasi penetapan sebagai Kawasan Pabean dari
Administrator KEK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
|
(2) | Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dan/atau dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang memberitahukan secara tertulis kepada Administrator KEK untuk melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen. |
(3) | Pemeriksaan
lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(4) | Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Berdasarkan
hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala Kantor Pabean meneruskan rekomendasi kepada Kepala
Kantor
Wilayah disertai usulan mengenai:
|
(6) | Berdasarkan
hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala Bidang menyampaikan hasil penelitian dengan
dilampiri
berkas rekomendasi dan berita acara pemeriksaan fisik kepada
Kepala
Kantor Pelayanan Utama disertai usulan mengenai:
|
(7) | Penerusan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa softcopy hasil
scan dari:
|
(8) | Surat penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(9) | Berdasarkan
penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor
Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk:
|
(10) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi dari Administrator KEK diterima secara lengkap. |
(11) | Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(12) | Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Badan Usaha yang mengelola KEK ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean. |
(2) | Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK harus melalui pintu yang telah ditetapkan. |
(3) | Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. |
(4) | Sarana
dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
|
(1) | Pemasukan dan pengeluran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas ke dan dari KEK dapat dilakukan melalui transmisi atau pipa. |
(2) | Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa. |
(3) | Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi. |
(4) | Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha harus melakukan pencatatan dan pendokumentasian alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | Pemasukan dan pengeluran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas ke dan dari KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor atau ekspor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa. |
(1) | Pemasukan
barang ke Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK yang berasal dari:
|
(2) | Pengeluaran
barang dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK ke:
|
(3) | PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan ke Kantor Pabean menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW. |
(4) | Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Tata cara penyampaian PPKEK pemasukan barang ke KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Tata cara penyampaian PPKEK pengeluaran barang dari KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | PPKEK
untuk pemasukan barang ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), disampaikan oleh:
|
(2) | PPKEK untuk pengeluaran barang dari KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha kepada Kantor Pabean yang mengawasi KEK. |
(3) | Terhadap
pemasukan barang ke Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK yang
berasal dari:
|
(1) | Pemasukan
barang asal luar Daerah Pabean yang memperoleh fasilitas
pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI dalam rangka
pembangunan
dan pengembangan berdasarkan keputusan pembebasan bea masuk
dan tidak
dipungut PDRI yang diterbitkan oleh Administrator KEK
dapat dilakukan
oleh:
|
||||||||||||||||
(2) | Untuk dapat menyampaikan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), vendor harus mengajukan permohonan kepada Administrator KEK. | ||||||||||||||||
(3) | Vendor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
|
||||||||||||||||
(4) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Administrator KEK memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap. | ||||||||||||||||
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Administrator KEK menerbitkan surat persetujuan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
(6) | Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama:
|
||||||||||||||||
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Administrator KEK menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(1) | Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai. |
(2) | Dalam hal barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan ke dan dari KEK berupa barang kena cukai, pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang kena cukai dan dinyatakan sebagai dokumen cukai, kecuali pemasukan dan/atau pengeluaran dari dan ke TLDDP. |
(3) | Terhadap pemasukan bahan baku usaha untuk industri jasa yang bersifat habis pakai ke Pelaku Usaha Jasa di KEK berupa barang kena cukai harus dilunasi cukainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada saat pemasukkannya. |
(4) | Terhadap
barang kena cukai yang pelunasannya dilakukan dengan pelekatan
pita cukai, dilaksanakan dengan melekatkan pita cukai yang
seharusnya
dan dilekatkan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang
cukai
sebelum:
|
(1) | Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean dengan menjamin kelancaran arus barang. |
(2) | Pemeriksaan
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam hal pemasukan barang dari TLDDP ke KEK, pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan terhadap kesesuaian PPKEK dengan fisik barang. |
(4) | Pengawasan pemberian fasilitas perpajakan terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KEK dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Manajemen
risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan
mempertimbangkan:
|
(1) | Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan. |
(3) | Dalam
hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran setelah
PPKEK:
|
(4) | Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(1) | Pengeluaran
barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang
diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara di Kantor
Pabean
Pembongkaran untuk dimasukan ke KEK dilakukan setelah:
|
(2) | Terhadap pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pelekatan tanda pengaman yang telah mendapatkan nomor tanda pengaman dari SKP oleh Pejabat di Kantor Pembongkaran. |
(3) | Tata cara penutupan pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. |
(4) | Tata cara pelekatan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelekatan tanda pengaman. |
(1) | Pada
saat pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean melalui pintu
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2),
dilakukan:
|
(2) | Pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri. |
(3) | Dalam
hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a kedapatan sesuai, SKP menerbitkan:
|
(4) | Terhadap PPKEK yang akan dilaksanakan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pelepasaan tanda pengaman dilakukan sebelum pelaksanaan pemeriksaan fisik di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(5) | Dalam
hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk
dilakukan
penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan. |
(1) | Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, dilakukan penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(2) | Dalam hal atas pemasukan barang ke KEK akan dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesai pemeriksaan fisik. |
(3) | Terhadap
barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha Logistik wajib dilakukan
pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:
|
(1) | Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun pada Sistem INSW. |
(2) | Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen. |
(3) | Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung. |
(4) | Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK. |
(1) | Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilakukan penelitian oleh Pejabat yang mengawasi KEK. |
(2) | Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
(3) | Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. |
(1) | Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha
dan/atau
Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan
mendapatkan fasilitas
penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI:
|
(2) | Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha
dan/atau
Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan
mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atau dengan membayar
bea masuk dan PDRI:
|
(3) | Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf a dilakukan terhadap barang curah, dapat diberikan perlakuan kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah. |
(4) | Terhadap
PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat pemeriksa dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), notifikasi
persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah:
|
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas barang yang diajukan permohonan penyesuaian dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(6) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdapat tindak pidana, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Terhadap pemasukan barang yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b, dilaksanakan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di gudang atau lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF). |
(2) | Pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha:
|
(3) | Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF). |
(4) | Dalam hal Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak memenuhi jangka waktu pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik atas risiko dan biaya yang ditanggung oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(5) | Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP. |
(6) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik. |
(1) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan laporan hasil pemeriksaan menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen. |
(2) | Dalam
hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai,
Pejabat
pemeriksa fisik:
|
(1) | Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan kepada unit pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut. |
(2) | Dalam
hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan
Usaha
dan/atau Pelaku Usaha, maka atas pemasukan barang
dengan mendapatkan
fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang dilakukan
pemeriksaan fisik dapat:
|
(3) | Dalam
hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan
Usaha
dan/atau Pelaku Usaha, maka atas pemasukan barang
dengan mendapatkan
fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI serta
dengan membayar bea masuk dan PDRI yang dilakukan pemeriksaan
fisik
dapat:
|
(4) | Pelaksanaan reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dengan menggunakan PPKEK. |
(5) | Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas barang yang dilakukan pemeriksaan fisik dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(6) | Pejabat pada unit pengawasan menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
(7) | Dalam hal hasil penelitian unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pada unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut terkait indikasi adanya tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. |
(1) | Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (b), Pasal 18 ayat (2) huruf a, Pasal 18 ayat (5), Pasal 21 ayat (2) huruf c, Pasal 21 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (5), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan oleh Pejabat pemeriksa dokumen. |
(3) | Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor, terhadap PPKEK yang tidak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PPKEK. |
(4) | Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean. |
(1) | Dalam rangka pemungutan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat. |
(2) | Terhadap
PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan
penyesuaian
jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang serta
menerbitkan
notifikasi penyelesaian dokumen setelah Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha:
|
(3) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan. |
a. | Tempat Penimbunan Berikat; atau |
b. | Kawasan Bebas, |
(1) | Pada
saat pemasukan barang ke KEK dari KEK lain, Tempat Penimbunan
Berikat, atau Kawasan Bebas melalui pintu yang telah
ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan:
|
(2) | Pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri. |
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan sesuai, SKP menerbitkan notifikasi selesai pemasukan ke KEK. |
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan. |
(1) | Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dilakukan penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(2) | Terhadap
barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha Pusat Logistik
wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas,
kecuali:
|
(1) | Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun pada Sistem INSW. |
(2) | Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen. |
(3) | Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung. |
(4) | Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK. |
(1) | Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dilakukan penelitian oleh Pejabat yang mengawasi KEK. |
(2) | Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
(3) | Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut. |
(1) | Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha
dan/atau
Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan
mendapatkan fasilitas
penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI:
|
(2) | Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3), kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuan Badan Usaha
dan/atau
Pelaku Usaha atas pemasukan barang dengan
mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atau dengan membayar
bea masuk dan PDRI:
|
(3) | Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf a dilakukan terhadap barang curah, dapat diberikan perlakuan kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah. |
(4) | Terhadap
PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat pemeriksa dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), notifikasi
persetujuan penyelesaian dokumen diterbitkan setelah:
|
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, maka atas barang yang diajukan permohonan penyesuaian dipungut bea masuk, cukai dan/atau PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(6) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terdapat tindak pidana, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, Pasal 29 ayat (2) huruf a dan Pasal 29 ayat (5), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan oleh Pejabat pemeriksa dokumen. |
(3) | Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean. |
(1) | Dalam rangka pemungutan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat. |
(2) | Terhadap
PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan
penyesuaian
jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang serta
menerbitkan
notifikasi penyelesaian dokumen setelah Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha:
|
(3) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan. |
(1) | Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK. |
(4) | Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Surat Pemasukan Barang (SPB). |
(1) | Terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KEK melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan pemeriksaan Surat Pemasukan Barang (SPB) oleh Pejabat yang mengawasi KEK. |
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri. |
(3) | Dalam
hal hasil pemeriksaan Surat Pemasukan Barang (SPB) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, SKP menerbitkan
notifikasi:
|
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan Surat Pemasukan Barang (SPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk proses penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan. |
(1) | Terhadap pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan penimbunan barang di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(2) | Dalam hal atas pemasukan barang ke KEK akan dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesai pemeriksaan fisik. |
(3) | Terhadap
barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha Pusat Logistik
wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas,
kecuali:
|
(1) | Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun pada Sistem INSW. |
(2) | Dalam hal jumlah dan jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sesuai, SKP menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen. |
(3) | Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang yang dilakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan penyesuaian dengan dilampiri bukti pendukung. |
(4) | Permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal notifikasi selesai pemasukan ke KEK. |
(1) | Terhadap permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), dilakukan penelitian oleh Pejabat yang mengawasi KEK. |
(2) | Pejabat yang mengawasi KEK menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui SKP kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
(1) | Pejabat
pemeriksa dokumen berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) melakukan:
|
(2) | Terhadap
PPKEK yang telah disetujui oleh Pejabat pemeriksa dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), notifikasi persetujuan
penyelesaian
dokumen diterbitkan setelah dilakukan:
|
(1) | Terhadap pemasukan barang yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, dilaksanakan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di gudang atau lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF). |
(2) | Pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha:
|
(3) | Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF). |
(4) | Dalam hal Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha tidak memenuhi jangka waktu pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik atas risiko dan biaya yang ditanggung oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(5) | Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP. |
(6) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik. |
(1) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen berdasarkan laporan hasil pemeriksaan menerbitkan notifikasi persetujuan penyelesaian dokumen. |
(2) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa fisik membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP. |
(3) | Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang. |
(4) | Terhadap kelebihan atau kekurangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen setelah dilakukan penyesuaian jumlah barang pada PPKEK dengan jumlah fisik barang. |
(5) | Terhadap ketidaksesuaian jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan notifikasi pengiriman kembali dalam hal terdapat salah kirim. |
(6) | Terhadap ketidaksesuaian jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), notifikasi penyelesaian dokumen diterbitkan Pejabat pemeriksa dokumen setelah dilakukan pengiriman Kembali. |
(1) | Atas
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK yang mendapatkan
fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut
PDRI,
dilakukan pemotongan kuota secara elektronik pada Sistem INSW
dan/atau
SKP berdasarkan:
|
(2) | Pemotongan
kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan uraian yang tercantum dalam keputusan mengenai
fasilitas
pembebasan bea masuk, cukai dan/atau tidak dipungut
PDRI dibandingkan
dengan uraian yang tercantum dalam PPKEK, meliputi:
|
(3) | Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang yang tercantum pada saldo keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI dengan jumlah barang yang tercantum dalam PPKEK. |
(4) | Dalam
hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang berdasarkan:
|
(5) | Dalam hal pemasukan barang ke KEK dengan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI kedapatan barang yang dimasukkan lebih dari keputusan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI, atas kelebihan tersebut dilakukan pemungutan bea masuk dan PDRI. |
(6) | Dalam hal pemasukan barang ke KEK dengan fasilitas pembebasan cukai kedapatan barang yang dimasukkan lebih dari keputusan mengenai fasilitas pembebasan cukai, atas kelebihan tersebut dilakukan pemungutan cukai. |
(1) | Terhadap
pengeluaran barang berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO)
dan produk turunannya dalam bentuk curah dari KEK ke luar
Daerah
Pabean, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan
pemuatan barang
sebelum mengajukan PPKEK dengan dilampiri:
|
(2) | Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan untuk dapat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah yang akan dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah Pabean sebelum mengajukan PPKEK dengan dilampiri Invoice dan packing list. |
(3) | Pejabat pemeriksa fisik melaksanakan pemeriksaan fisik berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
(4) | Terhadap barang yang telah dilaksanakan pemeriksaan fisik sebagaimana dimakasud pada ayat (3), Pejabat pemeriksa fisik melaksanakan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman. |
(5) | Pelaku Usaha mengajukan PPKEK berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimakasud pada ayat (3). |
(1) | Terhadap PPKEK untuk pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan. |
(3) | Dalam
hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK
setelah
PPKEK:
|
(1) | Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b. |
(2) | Pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha:
|
(3) | Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman oleh Pejabat pemeriksa fisik. |
(4) | Atas
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa
fisik:
|
(5) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik. |
(1) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). |
(2) | Dalam
hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai,
Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan:
|
(3) | Nota
Pelayanan Ekspor (NPE) diterbitkan oleh Pejabat pemeriksa dokumen
atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK ke luar Daerah
Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah:
|
(4) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. |
(1) | Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang, Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK. |
(2) | Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium. |
(3) | Dalam hal barang yang dikeluarkan ke luar Daerah Pabean yang dikenakan Bea Keluar dilakukan uji laboratorium, Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dapat diterbitkan tanpa harus menunggu hasil uji laboratorium. |
(4) | Dalam hal hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kedapatan sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan hasil uji laboratorium pada SKP. |
(5) | Dalam
hal hasil uji laboratorium:
|
(6) | Tata cara pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) melalui SKP berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(2) | Terhadap
PPKEK yang telah dilakukan pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan pelekatan tanda pengaman oleh:
|
(3) | Dalam hal pelekatan tanda pengaman PPKEK dilakukan oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengawasan pengeluaran barang dari KEK dilakukan oleh Pejabat melalui SKP. |
(1) | Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Luar Daerah Pabean dengan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pejabat bea cukai pada Kantor Pabean pemuatan atau Sistem INSW dan/atau SKP menyampaikan hasil rekonsiliasi PPKEK dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean pemuatan. |
(2) | Rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokan beberapa
elemen data, yaitu:
|
(3) | Dalam hal terhadap pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean terdapat ketidaksesuaian, unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut. |
(1) | Terhadap
PPKEK untuk pengeluaran barang ke:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK. |
(4) | Terhadap
PPKEK yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), diterbitkan:
|
(1) | Pejabat
pemeriksa fisik k melakukan pemeriksaan fisik barang
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (4) huruf b setelah Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha:
|
(2) | Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) dan pelekatan tanda pengaman oleh Pejabat pemeriksa fisik. |
(3) | Atas
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa
fisik:
|
(4) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik. |
(1) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(2) | Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penyesuaian jumlah dan/atau jenis barang pada PPKEK. |
(3) | Dalam
hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (4) terdapat indikasi tindak pidana,
Pejabat
pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan
untuk
dilakukan penelitian lebih lanjut. |
(1) | Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a, dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) melalui SKP berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. |
(2) | Terhadap
PPKEK yang telah dilakukan pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan pelekatan tanda pengaman oleh:
|
(3) | Dalam hal pelekatan tanda pengaman PPKEK dilakukan oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengawasan pengeluaran barang dari KEK dilakukan oleh Pejabat melalui SKP. |
(4) | Terhadap pengeluaran barang dari KEK ke Kawasan Bebas yang berada dalam satu lokasi yang berhimpitan, dikecualikan dari kewajiban pelekatan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Terhadap
pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Kantor
Pabean yang mengawasi:
|
(2) | Dalam hal pemasukan barang dari KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian, unit pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut. |
(1) | Terhadap PPKEK pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan penelitian data oleh Sistem INSW dan/atau SKP. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan. |
(3) | Dalam
hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK
setelah
PPKEK:
|
(1) | Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b. |
(2) | Pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha:
|
(3) | Terhadap barang yang dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing). |
(4) | Atas
pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa
fisik:
|
(5) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan fisik. |
(1) | Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang, Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium atas barang yang akan dikeluarkan dari KEK. |
(2) | Tata cara pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pengambilan contoh barang, identifikasi barang dan uji laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Dalam rangka pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan terhadap tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) oleh Pejabat pemeriksa dokumen. |
(2) | Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(3) | Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat. |
(4) | Terhadap
PPKEK yang diterbitkan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan
Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) setelah Badan Usaha
dan/atau
Pelaku Usaha:
|
(5) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) terdapat indikasi tindak pidana, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan PPKEK kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. |
(6) | Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif dan nilai pabean. |
(7) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan. |
(1) | Perpindahan barang antar Pelaku Usaha dalam satu KEK dilakukan dengan surat jalan yang tercetak dari aplikasi perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK pada sistem aplikasi KEK. |
(2) | Terhadap perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang akan mengeluarkan barang memberitahukan jumlah, jenis, dan tujuan pengeluaran serta mencetak surat jalan pada aplikasi perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK pada sistem aplikasi KEK. |
(3) | Terhadap perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha penerima barang memberitahukan jumlah dan jenis barang serta kegiatan pemasukan pada aplikasi perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK pada sistem aplikasi KEK. |
(4) | Dalam hal pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK tidak terjadi penyerahan Barang kepada Pelaku Usaha lainnya di KEK, tanggung jawab bea masuk, cukai, PDRI yang melekat pada barang yang telah dikeluarkan sementara tersebut, menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha di KEK penerima barang terhitung sejak barang diterima oleh Pelaku Usaha penerima barang sampai dengan barang tersebut diterima kembali oleh Pelaku Usaha di KEK pengirim barang. |
(5) | Surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini |
(1) | Pengeluaran barang dari KEK dalam rangka pengeluaran sementara dan subkontrak diberitahukan dengan menggunakan PPKEK. |
(2) | Terhadap pengeluaran sementara dan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan ke TLDDP atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean wajib menyerahkan jaminan. |
(3) | Pengeluaran
barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh:
|
(4) | Dalam hal barang yang dilakukan pengeluaran sementara dan subkontrak tidak dimasukkan kembali ke KEK dalam jangka waktu yang ditetapkan, atas jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicairkan. |
(5) | Tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
(6) | Tata cara pengeluaran dan pemasukan kembali barang dari dan ke KEK dalam rangka pengeluaran sementara dan subkontrak, dilakukan sesuai dengan tata cara pengeluaran dan pemasukan sebagaimana diatur pada Bab IV sampai dengan Bab V dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pelaku Usaha di KEK Pariwisata yang berbentuk toko atau pusat perbelanjaan dapat menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang asal TLDDP untuk dijual ke wisatawan asing dan/atau domestik di lokasi KEK Pariwisata. |
(2) | Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan dokumen PPKEK dan wajib dipenuhi ketentuan pembatasannya atas barang yang terkena ketentuan pembatasan pada saat pemasukan. |
(3) | Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penimbunan di ruang/tempat penimbunan barang di toko atau pusat perbelanjaan di KEK Pariwisata. |
(4) | Penyerahan barang untuk dijual ke wisatawan asing dan/atau domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di ruang/tempat penjualan. |
(5) | Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari ruang/tempat penimbunan barang ke ruang/tempat penjualan, Pelaku Usaha di KEK Pariwisata wajib memberitahukan dengan PPKEK dan melunasi kewajiban pabean sesuai ketentuan mengenai pengeluaran barang dari Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP. |
(6) | Pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha secara berkala. |
(1) | Terhadap PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Badan Usaha atau Pelaku Usaha. |
(2) | Terhadap
PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapat nomor dan
tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan
ketentuan:
|
(3) | Atas
PPKEK pengeluaran barang dari KEK yang telah mendapat nomor dan
tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembetulan dengan
ketentuan:
|
(4) | Pembetulan
PPKEK dapat dilakukan terhadap semua elemen data kecuali:
|
(5) | Pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem INSW. |
(6) | Tata cara pembetulan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap PPKEK yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dapat dilakukan pembatalan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Badan Usaha atau Pelaku Usaha. |
(2) | Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem INSW dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung. |
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pembatalan setelah dilakukan penelitian dengan menerbitkan surat persetujuan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Persetujuan
pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
pemasukan barang ke KEK dapat diberikan dengan ketentuan
sebagai
berikut:
|
(5) | Persetujuan
pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
pengeluaran barang dari KEK dapat diberikan dengan ketentuan
sebagai
berikut:
|
(6) | Tata cara pembatalan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK dapat dilakukan melalui Barang Kiriman. |
(2) | Pemasukan dan pengeluran melalui Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyelenggara pos. |
(3) | Penyelenggara
pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
(4) | Barang
Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke KEK dari:
|
(5) | Barang
Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari KEK
ke:
|
(6) | Pemasukan Barang Kiriman ke KEK atau pengeluaran Barang Kiriman dari KEK, wajib diberitahukan dengan PPKEK. |
(1) | Penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh negara asal barang di luar negeri dapat diberlakukan pada saat pemasukan ke KEK. |
(2) | Terhadap pemasukan barang yang menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan tarif bea masuk sesuai dengan skema preferential tariff dimaksud pada saat dikeluarkan oleh Pelaku Usaha dari KEK ke TLDDP. |
(3) | Pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara parsial dengan menggunakan pemotongan kuota. |
(4) | Pejabat dapat melakukan pengujian atas validitas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). |
(1) | Ketentuan larangan impor dan ekspor ke KEK berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang larangan impor dan ekspor. |
(2) | Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali instansi teknis yang mengeluarkan kebijakan pembatasan menyatakan secara khusus bahwa ketentuan pembatasan dimaksud berlaku di KEK. |
(3) | Barang
asal luar Daerah Pabean dari KEK yang dikeluarkan ke:
|
(4) | Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK yang dikeluarkan ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. |
(5) | Pemasukan bahan baku usaha untuk industri jasa yang bersifat habis pakai dari luar Daerah Pabean ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK dapat menetapkan KEK pelayanan kepabeanan mandiri atas kegiatan operasional di KEK. |
(2) | Penetapan
Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan mempertimbangkan:
|
(3) | Pelayanan
kepabeanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(4) | Pelayanan kepabeanan mandiri oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapat penetapan Kepala Kantor Pabean. |
(5) | Bentuk tanda pengaman yang digunakan dalam operasional KEK dengan layanan mandiri mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai tanda pengaman dan diberi keterangan "KEK Mandiri" dan ditandatangani oleh Administrator KEK. |
(6) | Format penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dapat mengajukan permintaan klarifikasi secara suka rela atas hasil pencacahan yang dilakukan sendiri kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KEK, jika menemukan selisih kurang antara fisik barang yang seharusnya berada di lokasi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha KEK dengan saldo pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory). |
(2) | Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terdapat unsur pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Pejabat atas pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atas selisih barang tanpa dikenakan denda administrasi. |
(4) | Perubahan saldo pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dilakukan setelah dilakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sesuai dengan Surat Penetapan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(1) | Dalam
hal Sistem INSW dan/atau SKP di Kantor Pabean tidak berfungsi
paling sedikit 4 (empat) jam dan/atau mendapat informasi dari
Unit yang
bertanggungjawab terhadap Sistem INSW dan/atau SKP menyatakan
bahwa
Sistem INSW dan/atau SKP tidak berfungsi, maka:
|
(2) | Dalam
hal Sistem INSW dan/atau SKP sudah berfungsi kembali:
|
(3) | Tata
cara pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dalam hal
Sistem INSW dan/atau SKP tidak/belum berfungsi dilaksanakan
sebagaimana
tata cara pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK
dengan
menggunakan Sistem INSW dan/atau SKP dengan ketentuan:
|