Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan Atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
(1) | PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. |
(2) | Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. |
(3) | Ruangan
atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toko atau gerai
(outlet):
|
(1) | PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. |
(2) | PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Penggantian. |
(3) | Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah. |
(1) | Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau
bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), wajib membuat:
|
(2) | Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan
mencantumkan:
|
(3) | Pencantuman keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memilih cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR .../PMK.010/2021" pada aplikasi e-Faktur. |
(4) | Dalam hal pilihan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR .../PMK.010/2021" belum tersedia dalam aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pemutakhiran (update) cap atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas dimaksud dengan mengakses menu "sinkronisasi cap" pada aplikasi e-Faktur. |
(5) | Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(6) | Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap Masa Pajak sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak. |
(7) | Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak. |
(8) | Atas
penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |