Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. | Ketentuan
angka 1 Pasal 1 diubah dan di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1
(satu) angka, yaitu angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Ruang lingkup Pajak DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Peraturan Menteri ini digunakan untuk pertanggungjawaban pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai dengan ketentuan dalam:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |