Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(1) | Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20% (dua puluh persen), 40% (empat puluh persen), 50% (lima puluh persen), atau 75% (tujuh puluh lima persen). |
(2) | Ketentuan
mengenai daftar jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d diberikan kepada Wajib Pajak tanpa harus memiliki SKB PPnBM dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan usaha pariwisata yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan. |
(3) | Dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan. |
(1) | SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus dimiliki oleh Wajib Pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan. |
(2) | Dalam
hal Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
|
(1) | Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
(2) | Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi:
| ||||
(3) | Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
(4) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fotokopi dokumen:
| ||||
(5) | Selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
|
(2) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(1) | Kepala
kantor pelayanan pajak melakukan penelitian administrasi terhadap SKB
PPnBM yang telah diterbitkan melalui laman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a, meliputi:
|
(2) | Dalam hal dokumen pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tidak disampaikan atau disampaikan namun tidak lengkap, kepala kantor pelayanan pajak menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Pajak. |
(3) | Wajib Pajak dapat menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak berdasarkan dokumen, data, dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. kepala kantor pelayanan pajak dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). |
(2) | Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila ditandatangani oleh orang pribadi, pengurus, pejabat yang berwenang, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak:
|
(4) | Wajib Pajak harus bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1). |
(1) | Wajib Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menyampaikan fotokopi surat keterangan bebas PPN atau surat keterangan tidak dipungut PPN atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut pada saat mengajukan pemberitahuan pabean impor ke kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan. |
(2) | Wajib Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus mencantumkan informasi nomor dan tanggal SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Pasal 9 ayat (3) huruf a yang menjadi dasar pengecualian pengenaan PPnBM pada dokumen pemberitahuan pabean di bidang impor. |
(3) | Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas PPN atau surat keterangan tidak dipungut PPN atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. |
(4) | Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus menyerahkan SKB PPnBM atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. |
(5) | Pengusaha
Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dikecualikan dari pengenaan
PPnBM, harus membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan:
|
(1) | Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitan SKB PPnBM, kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau melalui permohonan Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan dapat mengganti SKB PPnBM dengan menerbitkan SKB PPnBM Pengganti. |
(2) | Permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dengan dilampiri asli SKB PPnBM yang telah diterbitkan. |
(3) | Berdasarkan permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor
pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan
berupa:
|
(5) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap. |
(6) | SKB PPnBM Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku terhitung sejak tanggal mulai berlakunya SKB PPnBM yang dilakukan penggantian. |
(1) | Kepala
kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau SKB PPnBM Pengganti dalam
hal:
|
(2) | Wajib
Pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membayar
PPnBM yang dikecualikan dan/atau PPN yang kurang dibayar dalam hal
dilakukan pembatalan atas:
|
(3) | PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPN yang seharusnya dibayar dengan memperhitungkan PPnBM dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN apabila atas penyerahan tersebut tidak dikecualikan dari PPnBM. |
(4) | PPnBM dan/atau PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | PPnBM dan/atau PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. |
(6) | PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(7) | Terhadap keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(8) | Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | PPnBM
yang telah dikecualikan dan/atau PPN yang kurang dibayar atas impor
atau perolehan Barang Kena Pajak berupa yacht sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e wajib dibayar apabila dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun terhitung sejak saat dilakukannya impor atau perolehan Barang Kena
Pajak tersebut:
|
(2) | PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PPN yang seharusnya dibayar dengan memperhitungkan PPnBM dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN apabila atas penyerahan tersebut tidak dikecualikan dari PPnBM. |
(3) | PPnBM dan/atau PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Barang Kena Pajak tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain. |
(4) | PPnBM dan/atau PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Barang Kena Pajak tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. |
(5) | PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. |
(6) | Dalam hal pembayaran dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(7) | Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(8) | Dikecualikan dari kewajiban membayar PPnBM dan/atau PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dipindahtangankan kepada pihak lain yang memiliki kegiatan usaha yang sama. |
(1) | Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengajukan
permohonan pengembalian PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM,
dengan ketentuan:
|
(2) | Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 12 (dua belas) bulan setelah dilakukannya impor atau penyerahan Barang Kena Pajak. |
(3) | Permohonan
pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
dengan dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4) dan dokumen berupa:
|
(1) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian, terhadap:
|
(2) | Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor
pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak:
|
(3) | Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak surat permohonan diterima lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan pengembalian PPnBM ditolak, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang permohonan tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah dilakukannya impor atau penyerahan Barang Kena Pajak. |
a. | surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); |
b. | permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); |
c. | SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a; |
d. | surat penolakan permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b; |
e. | permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); |
f. | SKB PPnBM Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a; |
g. | surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b; |
h. | surat keterangan pembatalan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); |
i. | permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); |
j. | surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b; |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |