Tata Cara Pengelolaan Data Dan Kerahasiaan Data Penumpang Yang Dikirimkan Kepada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Atas Kedatangan Atau Keberangkatan Sarana Pengangkut Udara Ke Atau Dari Daerah Pabean
(1) | Data
Penumpang yang dikirimkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 merupakan data rekapitulasi dari data Passenger
Name
Record for Government (PNR GOV), Advance Passenger Information
(API)
dan/atau data lain yang paling sedikit meliputi:
|
(2) | Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut memastikan Pengangkut melakukan input data yang disampaikan secara manual atau elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ke dalam portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang mengelola dan menggunakan Data Penumpang. |
(2) | Pengelola
dan pengguna Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam
mengelola dan menggunakan Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menetapkan:
|
(4) | Administrator Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pimpinan unit eselon III yang tidak ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menetapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM. |
(1) | Penggunaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan menggunakan Aplikasi PRM. |
(2) | Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan oleh Pengelola Data Penumpang. |
(3) | Aplikasi
PRM sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan data
lainnya seperti:
|
(1) | Pengelola Data Penumpang atas nama Direktur Jenderal memberikan akses Data Penumpang melalui Aplikasi PRM kepada Pejabat Bea dan Cukai sesuai dengan kewenangannya. |
(2) | Akses
Data Penumpang dalam Aplikasi PRM meliputi:
|
(1) | Pengelola
Data Penumpang memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut hak
akses kepada:
|
(2) | Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan jabatan sebagai direktur pada direktorat penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan kepada pimpinan unit eselon III dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menerapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM. |
(4) | Selain skema pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan unit eselon III yang tidak ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk menetapkan secara penuh (mandatory) Aplikasi PRM dapat mengajukan permintaan hak akses sebagai Administrator Aplikasi PRM kepada Manajer Aplikasi PRM. |
(5) | Untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Administrator Aplikasi PRM dapat mengajukan hak akses Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai Pengguna Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d kepada Manajer Aplikasi PRM. |
(6) | Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), Manajer Aplikasi PRM melakukan penelitian kebutuhan penggunaan Aplikasi PRM pada unit asal yang mengajukan hak akses. |
(7) | Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
|
(8) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Manajer Aplikasi PRM menyampaikan persetujuan pemberian hak akses sebagai Pengguna Aplikasi PRM kepada Pengelola Data Penumpang. |
(9) | Hak akses Pejabat Bea dan Cukai sebagai Pengguna Aplikasi PRM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dicabut apabila Administrator Aplikasi PRM mengajukan permohonan pencabutan hak akses kepada Manajer Aplikasi PRM. |
(10) | Atas permohonan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Manajer Aplikasi PRM menindaklanjuti dengan meneruskan permohonan kepada Pengelola Data Penumpang untuk melakukan pencabutan hak akses Pejabat Bea dan Cukai sebagai Pengguna Aplikasi PRM. |
(11) | Selain
pencabutan berdasarkan pengajuan Administrator Aplikasi PRM
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pencabutan hak akses dapat
dilakukan secara otomatis apabila:
|
(12) | Pengajuan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) serta pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengelola Data Penumpang menyimpan Data Penumpang pada perangkat penyimpan data. |
(2) | Dalam
melaksanakan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengelola Data Penumpang harus memastikan:
|
(3) | Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tata kelola data serta kebijakan dan standar pengelolaan data elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(1) | Pengelola Data Penumpang harus menjamin integritas Data Penumpang. |
(2) | Dalam
melaksanakan kegiatan pengelolaan untuk memenuhi ketersediaan,
akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran Data Penumpang,
Pengelola Data
Penumpang:
|
(3) | Dalam
kegiatan pengelolaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pengelola Data penumpang harus memberikan informasi
kepada
Pengguna Data Penumpang:
|
(4) | Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan (3), Pengelola Data Penumpang harus menerapkan prinsip tata kelola data serta kebijakan dan standar pengelolaan data elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(1) | Dalam hal terdapat permintaan Data Penumpang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal memberikan keputusan atas permintaan Data Penumpang. |
(2) | Dikecualikan
dari ketentuan pemberian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi:
|
(1) | Permintaan Data Penumpang oleh instansi lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah setingkat Eselon I. |
(2) | Direktur
Jenderal menindaklanjuti permintaan Data Penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal disampaikan melalui naskah
dinas
dengan mencantumkan elemen data sebagai berikut:
|
(3) | Selain elemen data sebagaimana tersebut pada ayat (2), permintaan Data Penumpang untuk kepentingan penyidikan juga harus dilengkapi dengan dokumen Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP). |
(4) | Permintaan
Data Penumpang sebagaimana tersebut pada ayat (1), juga harus berisi
pernyataan bahwa Data Penumpang:
|
(1) | Tindak lanjut oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berupa penelitian atas permintaan data yang diajukan oleh instansi lain. |
(2) | Direktur Jenderal meminta Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian sebagaimana tersebut pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa permintaan dapat dipertimbangkan, Pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik meneruskan permintaan Data Penumpang sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Manajer Aplikasi PRM. |
(4) | Penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disertai dengan pertimbangan disetujuinya permintaan data dan jenis elemen data yang dapat diberikan. |
(5) | Atas penerusan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Manajer Aplikasi PRM menyediakan Data Penumpang yang diunduh dari aplikasi PRM. |
(6) | Atas data penumpang yang telah diunduh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Manajer Aplikasi PRM menyampaikan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik. |
(7) | Penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui surat dinas yang bersifat rahasia, dalam bentuk elektronik dengan sandi yang diproteksi, dan/atau melalui surat elektronik resmi atau kedinasan. |
(8) | Atas penyampaian Data Penumpang sebagaimana tersebut pada ayat (7), Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik menyampaikan konsep jawaban atas permintaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disertai dengan pertimbangan atas disetujuinya permintaan data. |
(9) | Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui konsep yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Data Penumpang disampaikan melalui surat dinas yang bersifat rahasia, dalam bentuk elektronik dengan sandi yang diproteksi, dan/atau melalui surat elektronik resmi atau kedinasan. |
(1) | Dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa permintaan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau Direktur Jenderal tidak menyetujui konsep jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8), Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik menyampaikan konsep jawaban atas permintaan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disertai dengan pertimbangan atas tidak disetujuinya permintaan data. |
(2) | Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui konsep yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan layanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan jawaban atas tidak diberikannya Data Penumpang melalui naskah dinas. |
(3) | Penyampaian jawaban sebagaimana tersebut pada ayat (2) disertai dengan pertimbangan atas tidak disetujuinya permintaan data. |
(1) | Atas pengajuan permintaan Data Penumpang dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal meminta pimpinan Unit Eselon II di Kantor Pusat bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai agar menindaklanjuti pengajuan permintaan Data Penumpang. |
(2) | Penyampaian
Data Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan melalui surat dinas yang bersifat rahasia, dalam
bentuk
elektronik dengan sandi yang diproteksi, dan/atau
melalui surat
elektronik resmi atau kedinasan. |
(1) | Dalam
Penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (9), Direktur Jenderal menyampaikan kepada pimpinan
Instansi lain
bahwa Data Penumpang wajib:
|
(2) | Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal juga menyampaikan larangan agar Data Penumpang tidak dipindahtangankan kepada pihak lain di luar instasi. |
(1) | Terhadap penyampaian Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan monitoring. | ||||
(2) | Monitoring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
|
||||
(3) | Monitoring oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dengan menggunakan manajemen risiko. | ||||
(4) | Apabila
dalam kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditemukan perbedaan data, Pejabat Bea dan Cukai yang
mengawasi
kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut:
|
||||
(5) | Terhadap penyampaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pengelola Data Penumpang melakukan korespondensi kepada Pengangkut untuk mendapatkan klarifikasi data penumpang. | ||||
(6) | Dalam
hal:
|
||||
(7) | Penyampaian Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditembuskan kepada Manajer Aplikasi PRM. | ||||
(8) | Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengangkut harus memberikan jawaban dan segera melakukan perbaikan sistem penyampaian sesuai standar periode waktu penyampaian dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyampaian Data Penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari daerah pabean. |
(1) | Pejabat
Administrator Aplikasi PRM pada Kantor Pabean yang mengunakan
Aplikasi PRM harus memberikan laporan setiap satu semester
kepada
Manajer Aplikasi PRM paling lambat pada minggu keempat pada
tiap
semester dengan memuat data-data paling sedikit:
|
(2) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi PRM. |
(1) | Pejabat Administrator Aplikasi PRM yang membidangi penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Aplikasi PRM di masing-masing unitnya. |
(2) | Kegiatan
monitoring sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan:
|
(1) | Dalam
hal hasil kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ditemukan adanya:
|
(2) | Atas
permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Manajer Aplikasi PRM meneruskan kepada Pengelola
Data
Penumpang agar hak akses pegawai sebagai Pengguna Aplikasi PRM dicabut. |
a. | hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam penyampaian Data Penumpang; atau |
b. | Pengangkut telah diberikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dan tidak memberikan jawaban dan/atau tidak melakukan perbaikan periode waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian Data Penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari daerah pabean, |
(1) | Data Penumpang yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal, dilakukan penyimpanan selama 10 (sepuluh) tahun sejak diterima oleh DJBC. |
(2) | Data
Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sejak diterima oleh DJBC
yang telah disimpan selama:
|
(3) | Data integral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Data Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang utuh dan dapat diakses oleh Pengguna Aplikasi PRM secara penuh. |
(4) | Terhadap data aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan penyembunyian atas sebagian data, sehingga akses data oleh Pengguna Aplikasi PRM hanya dapat dilakukan terhadap data dengan format API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. |
(5) | Terhadap data inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan penyembunyian atas keseluruhan data. |
(1) | Dalam hal diperlukan untuk kegiatan pengawasan, Pengguna Aplikasi PRM dapat meminta kepada Pejabat Administrator Aplikasi PRM secara elektronik disertai dengan alasan kebutuhan akses data agar data aktif dan data inaktif dapat diakses kembali secara utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(2) | Akses data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam. |
(1) | Dalam
hal ditemukan Instansi yang memperoleh Data Penumpang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal memberikan
keputusan untuk:
|
(2) | Atas keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan naskah dinas kepada pimpinan unit Eselon I instansi lain yang meminta Data Penumpang disertai dengan pertimbangan atas pengambilan keputusan. |