Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
(1) | Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB. |
(2) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
(3) | Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. |
(4) | Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan juga oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang dibekukan izinnya. |
(5) | Dokumen
TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Dokumen
Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment dan disampaikan oleh:
|
(6) | Dalam hal pengeluaran barang tujuan TPB lain dan/atau tujuan kawasan ekonomi khusus, Dokumen TPB disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang melakukan pengeluaran barang. |
(7) | Penyelenggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Dokumen TPB. |
(1) | Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan untuk setiap transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB. |
(2) | Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara berkala atau periodik untuk:
|
(3) | Untuk dapat menyampaikan Dokumen TPB secara berkala atau periodik, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan mekanisme perlakukan tertentu yang ditetapkan pada lampiran izin TPB. |
(1) | Setiap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB yang menggunakan Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan Dokumen Pelengkap Pabean. | ||||||||
(2) | Untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Dokumen TPB dibuat berdasarkan:
| ||||||||
(3) | Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. | ||||||||
(4) | Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kantor Pabean paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||||||
(5) | Untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Dokumen TPB dibuat:
| ||||||||
(6) | Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) hari kerja untuk pengirim dan/atau penerima barang yang sama. | ||||||||
(7) | Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kantor Pabean paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6). | ||||||||
(8) | Penyampaian Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:
| ||||||||
(9) | Dalam
hal Dokumen TPB berkala digunakan untuk pengeluaran barang impor dari
TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai:
| ||||||||
(10) | Dalam
hal Dokumen TPB berkala tidak disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha
TPB atau PJT sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (7):
|
(1) | Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:
| ||||||||||||||||||
(2) | Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dan/atau PJT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai TPB. | ||||||||||||||||||
(3) | Pengeluaran barang dari TPB ke luar daerah pabean berlaku ketentuan yang mengatur mengenai ekspor. | ||||||||||||||||||
(4) | Pemasukan barang ke TPB dari Kawasan Bebas menggunakan pemberitahuan pabean Kawasan Bebas dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kawasan bebas. | ||||||||||||||||||
(5) | Pemasukan barang ke TPB dari kawasan ekonomi khusus menggunakan dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kawasan ekonomi khusus. | ||||||||||||||||||
(6) | Terhadap Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||
(7) | Dokumen TPB memuat elemen data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan melalui SKP dalam bentuk data elektronik. |
(2) | Dalam hal SKP di Kantor Pengawasan tidak berfungsi berdasarkan informasi dari unit yang mengelola Sistem Informasi Kepabeanan dan Cukai, penyampaian Dokumen TPB dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir. |
(3) | Tata cara penyampaian Dokumen TPB melalui SKP dalam bentuk data elektronik dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Untuk dapat menyampaikan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, PJT harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan. | ||||||||||||||||||
(2) | PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
| ||||||||||||||||||
(3) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pengawasan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap. | ||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pengawasan menerbitkan surat persetujuan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||
(5) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sesuai dengan jangka waktu kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pengawasan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(1) | Kepala Kantor Pengawasan tidak memberikan pelayanan terhadap penyampaian Dokumen TPB oleh PJT dalam hal:
|
(2) | Dalam
hal barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB tidak masuk ke Kawasan
Berikat atau Gudang Berikat tujuan dalam jangka waktu 4 (empat) hari
kerja sejak tanggal pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, penghentian pelayanan penyampaian Dokumen TPB oleh PJT
dilakukan sampai dengan:
|
(3) | Dalam hal barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB kedapatan bukan barang yang ditujukan ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghentian pelayanan penyampaian Dokumen TPB oleh PJT dilakukan sampai dengan adanya putusan dari hasil penelitian yang menyatakan bahwa kesalahan tersebut di luar kemampuan PJT. |
(4) | Dokumen TPB yang telah mendapat nomor pendaftaran sebelum penghentian pelayanan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilayani penyelesaiannya. |
(1) | Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang dengan menggunakan Dokumen TPB, dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB. |
(2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang. |
(1) | Terhadap Dokumen TPB yang disampaikan ke Kantor Pengawasan, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian Dokumen TPB. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran Dokumen TPB. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, diterbitkan nota pemberitahuan penolakan. |
(1) | Pelayanan
dan pengawasan terhadap Dokumen TPB dilaksanakan berdasarkan profil
risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB yang dikategorikan dalam:
|
(2) | Tata cara penetapan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan dan pemutakhiran profil risiko pengguna jasa kepabeanan dan cukai. |
(1) | Terhadap
Dokumen TPB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), SKP menerbitkan jalur
pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagai berikut:
|
(2) | Penjaluran atas Dokumen TPB yang disampaikan oleh PJT mengacu kepada kategori layanan masing-masing Penyelenggara/Pengusaha TPB. |
(3) | Dokumen TPB ditetapkan Jalur Merah dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang terkena sistem acak (random). |
(4) | Dokumen TPB ditetapkan Jalur Hijau dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang tidak terkena sistem acak (random). |
(5) | Tingkat sistem acak (random) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB. |
(1) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terhadap Dokumen TPB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai. |
(2) | Terhadap Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP menerbitkan penjaluran sebagai berikut:
|
(3) | Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai ditetapkan Jalur Merah dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang terkena sistem acak (random). |
(4) | Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai ditetapkan Jalur Kuning dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan Merah atau kategori Layanan Kuning. |
(5) | Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai ditetapkan Jalur Hijau dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan Hijau. |
(6) | Tingkat sistem acak (random) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB. |
(1) | Terhadap Dokumen TPB yang mendapat penetapan Jalur Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (2) huruf a, SKP menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) TPB. |
(2) | Terhadap Dokumen TPB yang mendapat penetapan Jalur Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, SKP menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) TPB. |
(3) | Terhadap Dokumen TPB yang mendapat penetapan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (2) huruf c, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan atau Pengeluaran Barang (SPPB) TPB. |
(4) | Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pemasukan
barang dari luar daerah pabean ke TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (6) huruf a:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Dokumen TPB yang:
|
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Penyelenggara/Pengusaha TPB:
|
(3) | Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor. |
(1) | Dalam hal terdapat Dokumen TPB yang mendapat:
|
(2) | Penyerahan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM TPB atau SPPF TPB. |
(3) | Dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB belum menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan Dokumen TPB berikutnya tidak dilayani sampai dengan diserahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean. |
(4) | Dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah menerapkan ketentuan penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk data elektronik, Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak diwajibkan menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean. |
(1) | Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang yang akan dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium. |
(2) | Tata cara pengambilan contoh barang yang akan dilakukan uji laboratorium dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengambilan contoh barang, identifikasi barang, dan uji laboratorium. |
(1) | Pengeluaran
barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan
sama dengan tempat penimbunan sementara dilakukan setelah:
|
(2) | Tata cara penutupan pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai manifes. |
(1) | Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara ke TPB:
|
(2) | Pemasangan tanda pengaman oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pembongkaran. |
(3) | Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pembongkaran. |
(4) | Terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor
Pembongkaran melakukan penelitian dan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja memberikan:
|
(1) | Dalam hal barang impor yang diberitahukan dalam Dokumen TPB terdapat barang impor eksep (shortshipment), pengeluaran atas barang yang kurang (eksep) dilakukan dengan menggunakan Dokumen TPB semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB TPB. |
(2) | Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian barang impor eksep (shortshipment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemasukan barang impor ke TPB dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB. |
(2) | Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
(1) | Pemasukan barang impor ke TPB yang ditetapkan Jalur Hijau menggunakan SPPB TPB. | ||||||||||||||
(2) | Dalam
hal pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau
kategori layanan kuning:
| ||||||||||||||
(3) | Dalam
hal pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah:
| ||||||||||||||
(4) | Dalam hal hasil pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, SKP meneruskan Dokumen TPB kepada unit pengawasan untuk proses penelitian lebih lanjut. | ||||||||||||||
(5) | Dalam
hal hasil pengawasan pembongkaran serta penimbunan barang terhadap SPPB
TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b
kedapatan jumlah dan/atau jenis kemasan barang:
|
(1) | Pemasukan barang impor ke TPB yang ditetapkan Jalur Merah dilakukan dengan SPJM TPB. | ||||||||||||||||||
(2) | Terhadap pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
| ||||||||||||||||||
(3) | Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor. | ||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedapatan jumlah, jenis, dan/atau kategori barang sesuai, SKP menerbitkan SPPD TPB. | ||||||||||||||||||
(5) | Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kedapatan jumlah, jenis, dan/atau kategori barang tidak sesuai, Pejabat
Bea dan Cukai yang mengawasi TPB melakukan:
| ||||||||||||||||||
(6) | Dalam
hal terdapat indikasi adanya tindak pidana atas ketidaksesuaian hasil
pemeriksaan fisik Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Pejabat Bea dan Cukai pada unit pengawasan:
| ||||||||||||||||||
(7) | Pengangkutan
barang impor dari Kawasan Pabean ke TPB menggunakan Dokumen TPB, yang
hasil pemeriksaan fisik kedapatan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ketidaksesuaian tersebut tidak terdapat indikasi adanya
tindak pidana:
| ||||||||||||||||||
(8) | Tata cara pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi. | ||||||||||||||||||
(9) | Untuk keperluan pemungutan Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean dengan tata cara sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean. |
(1) | Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB. |
(2) | Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
(1) | Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB yang ditetapkan Jalur Hijau dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB. | ||||||||||||||
(2) | Dalam
hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori
layanan kuning:
| ||||||||||||||
(3) | Dalam
hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah:
| ||||||||||||||
(4) | Dalam
hal hasil pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran dan
penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3):
|
(1) | Pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke TPB yang ditetapkan Jalur Merah dilakukan dengan menggunakan SPJM TPB. | ||||||||||||
(2) | Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
| ||||||||||||
(3) | Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik, barang impor. | ||||||||||||
(4) | Dalam
hal hasil pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang dan pemeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
|
(1) | Pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB. |
(2) | Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
(3) | Dalam hal pemasukan Kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB melebihi batas waktu yang tercantum dalam persetujuan pengeluaran sementara, Penyelenggara/Pengusaha TPB dikenai sanksi sesuai ketentuan. |
(1) | Pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB yang ditetapkan Jalur Hijau dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB. | ||||||||||||||
(2) | Dalam
hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori
layanan kuning:
| ||||||||||||||
(3) | Dalam
hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah:
| ||||||||||||||
(4) | Dalam
hal hasil pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran dan
penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3):
|
(1) | Pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB yang ditetapkan Jalur Merah dilakukan dengan menggunakan SPJM TPB. | ||||||||||||
(2) | Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
| ||||||||||||
(3) | Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor. | ||||||||||||
(4) | Dalam
hal hasil pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang serta pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
|
(1) | Pemasukan barang ke TPB dari TPB lain dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB. | ||||||||||||||||
(2) | Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
| ||||||||||||||||
(3) | Dalam
hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori
layanan kuning:
| ||||||||||||||||
(4) | Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori merah:
| ||||||||||||||||
(5) | Dalam hal hasil pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4):
| ||||||||||||||||
(6) | Barang yang dimasukkan ke TPB dapat dipergunakan setelah diterbitkan SPPD TPB kecuali Penyelenggara/Pengusaha TPB mendapat persetujuan penyampaian Dokumen TPB secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(1) | Bea Masuk untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dihitung berdasarkan nilai pabean pada saat pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean. |
(2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(3) | Pemilihan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB. |
a. | tarif pada saat Dokumen TPB didaftarkan; dan | ||||
b. | nilai berdasarkan:
|
(1) | Penghitungan Bea Masuk, cukai dan/atau PDRI berdasarkan NDPBM yang berlaku sesuai ketentuan yang mengatur mengenai NDPBM. |
(2) | Dalam hal pemasukan barang berasal dari dokumen dengan lebih dari 1 (satu) kode mata uang asing, pencantuman kode mata uang asing dalam Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dapat dilakukan dengan konversi nilai ke dalam 1 (satu) kode mata uang asing. |
(1) | Klasifikasi
yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk atas pengeluaran barang
impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk
dipakai adalah:
|
(2) | Pemilihan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB. |
(3) | Pembebanan yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk atas pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai adalah pembebanan yang berlaku pada saat Dokumen TPB didaftarkan. |
(4) | Klasifikasi dan pembebanan yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk dan PDRI atas pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai sistem klasifikasi dan pembebanan. |
(5) | Untuk pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai, dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk hasil produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk adalah pembebanan tarif Bea Masuk untuk hasil produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat. |
(1) | Bea Masuk yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
(2) | Cukai dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai cukai. | ||||||||||||||||
(3) | PDRI yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
(4) | Penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penghitungan Bea Masuk yang dibayar, dibebaskan dan/atau ditanggung pemerintah. | ||||||||||||||||
(5) | Bea Masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam Dokumen TPB dan dibulatkan dalam ribuan penuh untuk 1 (satu) Dokumen TPB. |
(1) | Barang asal impor yang dimasukkan ke TPB ditangguhkan dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, dan/atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(2) | Dalam hal barang asal impor yang dimasukkan ke TPB dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dan atas barang tersebut tidak dilakukan pengolahan, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, dan/atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(3) | Ketentuan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, dan/atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk tindakan pengamanan. |
(1) | Terhadap Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dan mendapat respon SPJM TPB, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang impor berdasarkan SPPF TPB. |
(2) | Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
(3) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas risiko dan biaya yang ditanggung oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor yang dikeluarkan dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai. |
(2) | Penelitian tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai. |
(3) | Tata cara penelitian tarif dan/atau nilai pabean dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tarif dan/atau nilai pabean. |
(1) | Berdasarkan penelitian tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pejabat. | ||||||||
(2) | Terhadap
Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB untuk diimpor untuk
dipakai yang ditetapkan Jalur Kuning atau Jalur Merah, dalam hal hasil
penelitian tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai dan/atau PDRI,
Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan:
|
a. | dalam
hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan
hijau atau kategori layanan kuning, dilakukan pengawasan pemuatan
(stufftng) dan pengawasan pengeluaran oleh:
| ||||
b. | dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah, dilakukan:
|
(1) | Pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah pabean dari TPB ke tempat lain daerah pabean dapat dilakukan setelah mendapat respon SPPB TPB. | ||||||||||||||||
(2) | Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah pabean dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan SPPF TPB. | ||||||||||||||||
(3) | Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor. | ||||||||||||||||
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
| ||||||||||||||||
(5) | Terhadap
Dokumen TPB untuk pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah
pabean dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean yang telah
mendapatkan respon SPPB TPB
|
(1) | Pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk pengeluaran sementara dilakukan setelah mendapatkan respon SPPB TPB. | ||||||||||||||||
(2) | Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk pengeluaran sementara yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan SPPF TPB. | ||||||||||||||||
(3) | Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor. | ||||||||||||||||
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
| ||||||||||||||||
(5) | Terhadap
Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam
daerah pabean untuk pengeluaran sementara yang telah mendapatkan respon
SPPB TPB:
|
(1) | Pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain dan/atau ke kawasan ekonomi khusus dapat dilakukan setelah mendapatkan respon SPPB TPB. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain dan/atau ke kawasan ekonomi khusus yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan SPPF TPB. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor. | ||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
| ||||||||||||||||||||||
(5) | Terhadap
Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain dan/atau ke
kawasan ekonomi khusus yang telah mendapatkan respon SPPB TPB:
|
(1) | Penyelenggara/Pengusaha
TPB dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas
penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:
|
(2) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan. |
(1) | Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT dapat melakukan perubahan Dokumen TPB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dengan menggunakan Dokumen TPB perubahan melalui SKP. |
(2) | Perubahan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
|
(3) | Perubahan Dokumen TPB dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
|
(4) | Tata cara perubahan Dokumen TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT dapat melakukan pembatalan Dokumen TPB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dengan persetujuan Kepala Kantor Pengawasan. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT mengajukan permohonan secara elektronik atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung. |
(3) | Persetujuan Pembatalan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dengan ketentuan:
|
(4) | Kepala Kantor Pengawasan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | Tata cara pembatalan Dokumen TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kepala
Kantor Pengawasan dapat melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan
Dokumen TPB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
berdasarkan:
|
(2) | Pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
(3) | Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas semua elemen data. |
(1) | Unit pengawasan dapat menerbitkan Nota Hasil Intelijen atas pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB. |
(2) | Terhadap penerbitan Nota Hasil Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses lebih lanjut oleh unit pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. |
(1) | Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat menggunakan tanda pengaman elektronik (e-seal) terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB yang memerlukan pemasangan tanda pengaman. |
(2) | Pengadaan tanda pengaman elektronik (e-seal) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. |
(3) | Pemasangan, pelepasan dan/atau pengadministrasian tanda pengaman elektronik (e-seal) sebagamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. |
(4) | Bentuk dan tata cara pemasangan, pelepasan dan/atau pengadiministrasian tanda pengaman elektronik (e-seal) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tanda pengaman. |
(1) | Pemasukan
barang dari luar daerah pabean ke TPB belum diberlakukan ketentuan
pembatasan kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan
ketentuan pembatasan yang terkait dengan:
|
(2) | Pengeluaran
barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor
untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan dalam hal:
|
(3) | Pengeluaran barang berupa hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai tidak berlaku ketentuan pembatasan kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan. |
(4) | Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembatasan barang impor. |
(1) | Tarif preferensi dapat diberikan kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai. |
(2) | Untuk mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:
|
(3) | Ketentuan mengenai pemberian tarif preferensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. |
(1) | Dalam
hal SKP di Kantor Pengawasan dinyatakan tidak berfungsi sesuai
informasi dari Unit yang bertanggung jawab terhadap Sistem Informasi
Kepabeanan dan Cukai, maka:
|
(2) | Dalam hal SKP sudah berfungsi normal kembali:
|
(3) | Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen PPFTZ-02 yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas. | ||||||||||||||
(2) | Dalam
hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori
layanan kuning, dilakukan:
| ||||||||||||||
(3) | Dalam
hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah dilakukan:
| ||||||||||||||
(4) | Dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik, terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai. | ||||||||||||||
(5) | Dalam
hal terdapat ketidaksesuaian pada hasil pengawasan pemasukan,
pengawasan pembongkaran dan penimbunan, dan/atau pemeriksaan fisik:
| ||||||||||||||
(6) | Kantor Pengawasan menyampaikan realisasi pemasukan barang ke Kantor Pabean yang mengawasi Pengusaha di Kawasan Bebas pengirim barang melalui SKP paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PPFTZ-02. | ||||||||||||||
(7) | Tata cara pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemasukan barang dari kawasan ekonomi khusus ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Pabean yang mengawasi kawasan ekonomi khusus. | ||||||||||||||
(2) | Dalam
hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori
layanan kuning, dilakukan:
| ||||||||||||||
(3) | Dalam
hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah, dilakukan:
| ||||||||||||||
(4) | Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada hasil pengawasan pemasukan, pengawasan pembongkaran dan penimbunan:
| ||||||||||||||
(5) | Kantor Pengawasan menyampaikan realisasi pemasukan barang ke Kantor Pabean yang mengawasi Pengusaha di kawasan ekonomi khusus pengirim barang melalui SKP. | ||||||||||||||
(6) | Tata cara pemasukan barang dari kawasan ekonomi khusus ke TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemasukan barang dari perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Pabean yang mengawasi perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. | ||||||||||||||
(2) | Dalam
hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori
layanan kuning dilakukan:
| ||||||||||||||
(3) | Dalam
hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah dilakukan:
| ||||||||||||||
(4) | Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada hasil pengawasan pemasukan, pengawasan pembongkaran dan penimbunan:
| ||||||||||||||
(5) | Kantor Pengawasan menyampaikan realisasi pemasukan barang ke Kantor Pabean yang mengawasi perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pengirim barang melalui SKP. | ||||||||||||||
(6) | Tata cara pemasukan barang dari perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ke TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pengeluaran barang dari TPB ke Kawasan Bebas dilakukan dengan menggunakan:
|
(2) | Dalam hal memenuhi ketentuan, terhadap pengeluaran barang dari TPB ke Kawasan Bebas, Penyelenggara/Pengusaha TPB dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga penghitungan Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diisi pada kolom dibebaskan di Dokumen TPB. |
(3) | Pengangkutan barang dari TPB ke Kawasan Bebas dilakukan pemasangan tanda pengaman oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP. |
(4) | Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari TPB mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan di Kawasan Bebas. |
(5) | Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas menyampaikan realisasi pemasukan ke Kawasan Bebas kepada Kantor Pengawasan melalui SKP paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPPB TPB. |
(6) | Dalam
hal dilakukan pemeriksaan fisik di Kawasan Bebas dan terdapat
ketidaksesuaian antara Dokumen TPB dan realisasi pemasukan ke Kawasan
Bebas, dilakukan tindak lanjut berupa:
|
(7) | Tata cara pengeluaran barang dari TPB ke Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap
Dokumen TPB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, tata cara
penyelesaian mengikuti ketentuan:
|
(2) | Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini memerlukan penyesuaian SKP, maka pelayanan Dokumen TPB dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dapat menggunakan SKP yang ada. |
(3) | Penerapan SKP pada Kantor Pengawasan akan diberlakukan secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal. |