Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
(1) | Ketentuan
jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) untuk tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020,
berlaku
ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. |
(3) | Dikecualikan
dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf a, terhadap:
|
(4) | Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2021, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021. |
(5) | Pemberian
Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan setelah:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |