Pelaksanaan Persidangan Dan Layanan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 26 Juli 2021
A. | UMUM Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2021 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dengan tetap memprioritaskan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021. | ||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan seluruh persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021. | ||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik serta seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak. | ||||||||||||||||||
D. | DASAR HUKUM
| ||||||||||||||||||
E. | KETENTUAN
| ||||||||||||||||||
F. | PENUTUP
|