Pemotongan Pajak Atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh oleh Suatu Transparent Entity Belanda Atas Penghsilan dari Investasi di Indonesia
A. | Umum Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Persetujuan Bersama oleh competent authority (CA) Indonesia dan CA Belanda tanggal 23 Juni 2017 tentang pemotongan pajak atas penghasilan dari investasi di Indonesia yang diterima dan/atau diperoleh oleh suatu transparent entity berbentuk Closed Funds for Mutual Account (CFMA) yang berkedudukan di Belanda, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu transparent entity Belanda atas penghasilan yang bersumber dari investasi di Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|