Penundaan Pelaksanaan Persidangan Dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 21 Juli 2021 S.D. 23 Juli 2021
A. | UMUM Sehubungan dengan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak berkenaan dengan masih terdapat beberapa Hakim dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar COVID-19, memperhatikan edaran pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H, serta dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Juli 2021. | ||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. | ||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 s.d. 23 Juli 2021. | ||||||||||||||
D. | DASAR HUKUM
| ||||||||||||||
E. | KETENTUAN
| ||||||||||||||
F. | PENUTUP
|