Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Jepang
(1) | Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(2) | Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership. |
(3) | Tarif
Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
|
(4) | Pengusaha
di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3,
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Ketentuan
Asal Barang terdiri dari:
|
(2) | Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kriteria
asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, meliputi:
|
(2) | Kriteria
asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, meliputi:
|
(3) | Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang (origin criteria) harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi. |
(1) | Kriteria
pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b, meliputi:
|
(2) | Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor atau melalui selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan bahwa barang tidak mengalami kegiatan selain transit dan/atau penimbunan sementara, bongkar, muat, dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. |
(1) | Ketentuan
prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form
AJ, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AJ lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTIVELY" untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN atau kolom 9 untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Jepang. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam
hal SKA Form AJ hilang atau rusak, Instansi Penerbit SKA dapat:
|
||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam
hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form AJ, koreksi atas pengisian
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut. |
(1) | Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama. |
(2) | SKA
Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal informasi pada SKA diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AJ dari Negara Anggota pengekspor pertama. |
(1) | Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AJ, dapat menerbitkan Third Country Invoice. | ||||||||||||
(2) | SKA
Form AJ yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Untuk
dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Importir wajib:
|
(2) | Untuk
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam
kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli
SKA Form
AJ ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
|
(3) | Untuk
Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam
kategori jalur hijau, penyerahan SKA Form AJ ke Kantor Pabean
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form AJ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |
(5) | Untuk
dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
|
(6) | Untuk
dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
|
(7) | Untuk
dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
|
(8) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(9) | Dalam
hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk
KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
|
(10) | Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(11) | Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik. |
(12) | Lembar
asli SKA Form AJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(9) meliputi:
|
(13) | SKA
Form AJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus
masih berlaku pada saat:
|
(1) | SKA
Form AJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat disampaikan
secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor
Pabean,
sesuai dengan:
|
(2) | Dalam hal SKA Form AJ disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. |
(3) | Tata
cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form AJ yang
disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form AJ untuk pengenaan Tarif Preferensi. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(3) | Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form AJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Penelitian
terhadap SKA Form AJ untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
|
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AJ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(3) | Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai
dengan huruf g menunjukkan:
|
(4) | SKA
Form AJ diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, apabila berdasarkan
hasil penelitian terdapat:
|
(5) | Dalam hal SKA Form AJ terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang. |
(1) | SKA Form AJ tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). |
(2) | Perbedaan
yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Terhadap SKA Form AJ yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). |
(2) | Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random). |
(3) | Permintaan
Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form AJ,
dengan
menyebutkan alasan, dan disertai dengan:
|
(4) | Permintaan
Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan oleh:
|
(5) | Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang. |
(6) | Dalam hal masih dibutuhkan informasi tambahan atas jawaban Permintaan Retroactive Check, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat meminta informasi tambahan kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point. |
(7) | SKA
Form AJ ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika:
|
(8) | Keputusan
mengenai diterima atau ditolaknya SKA Form AJ harus
disampaikan secara tertulis disertai dengan fakta dan dasar
hukum
keputusan tersebut kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact
point, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya:
|
(1) | Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AJ. |
(2) | Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan selama periode dilakukannya Permintaan Retroactive Check atau tanpa didahului Permintaan Retroactive Check. |
(3) | Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan permintaan tertulis kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Verification Visit. |
(4) | Permintaan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mencantumkan informasi
antara lain:
|
(5) | Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Instansi Penerbit SKA. |
(6) | SKA
Form AJ ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila:
|
(7) | Keputusan akhir mengenai diterima atau ditolaknya SKA Form AJ harus disampaikan secara tertulis disertai dengan fakta dan dasar hukum keputusan tersebut kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah hari terakhir pelaksanaan Visit. |
(8) | Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait. |
(1) | Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi. |
(2) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang. |
(1) | Dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check, SKA Form AJ diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang menggunakan SKA Form AJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form AJ terkait dengan penyelesaian hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form AJ di wilayah kerja masing-masing secara periodik. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form AJ. |
(1) | Barang impor yang berasal dari Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form AJ. |
(2) | Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Form AJ. |
(3) | Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). |
(1) | Penelitian
Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
|
(2) | Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Menteri dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi. |
(2) | Penetapan prosedur pemberian Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. |
(3) | Direktur
Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |