Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai
(1) | Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai. |
(2) | BMN
Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
|
(3) | BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan Cukai yang berasal dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan dirampas untuk negara yang dieksekusi oleh kejaksaan. |
(4) | Pengelolaan
BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
|
(1) | Menteri
Keuangan memiliki tugas meliputi:
|
(2) | Dalam
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
berwenang dan bertanggung jawab:
|
(3) | Dalam
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan atas BMN
Kepabeanan dan Cukai melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:
|
(4) | Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan DJKN. |
(1) | Pelimpahan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b,
dilakukan sebagai berikut:
|
(2) | Perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan perkiraan nilai untuk setiap permohonan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan oleh DJBC. |
(1) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengurusan BMN Kepabeanan dan Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. |
(2) | Pengurusan
BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam pelaksanaan pengurusan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menunjuk pejabat stuktural di lingkungan DJBC. |
(1) | Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. |
(2) | Berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJBC mengajukan usulan peruntukan kepada Menteri Keuangan. |
(3) | Usulan
peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
|
(4) | Pengajuan
usulan peruntukan oleh DJBC sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan didasarkan pada perkiraan nilai sebagai
berikut:
|
(1) | Usulan
peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilengkapi dengan dokumen persyaratan
sekurang-kurangnya
meliputi:
|
(2) | Dalam hal BMN Kepabeanan dan Cukai diusulkan untuk dilakukan Penetapan Status Penggunaan, usulan tersebut harus dilengkapi dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kesediaan dari Kementerian/Lembaga yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga dari Kementerian/Lembaga bersangkutan. |
(3) | Dalam hal BMN Kepabeanan dan Cukai diusulkan untuk dilakukan Hibah, usulan tersebut harus dilengkapi dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari pemerintah daerah/desa, lembaga sosial/budaya/keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang bersifat non komersial, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Kepala Desa atau Pimpinan Lembaga. |
(1) | Direktur pada DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala Kantor Pelayanan DJKN melakukan penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai berikut kelengkapan dokumen persyaratan. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan pemeriksaan fisik, maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur pada DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala Kantor Pelayanan DJKN dapat melakukan pemeriksaan fisik. |
(3) | Dalam
hal usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai dapat disetujui:
|
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai masih memerlukan kelengkapan data/dokumen, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur pada DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala Kantor Pelayanan DJKN memberitahukan kepada pejabat struktural di lingkungan DJBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk memenuhi kelengkapan data/dokumen tersebut. |
(1) | Dalam hal BMN Kepabeanan dan Cukai diajukan usulan peruntukan penjualan secara Lelang, terlebih dahulu dilakukan Penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar. |
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik berdasarkan permohonan atau penunjukkan oleh DJBC. |
(3) | Berdasarkan laporan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah DJBC, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan Nilai Limit Lelang. |
(4) | Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Nilai Wajar dengan memperhitungkan faktor biaya. |
(5) | Faktor
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan sebagai
pengurang dari Nilai Wajar, meliputi:
|
(6) | Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diperhitungkan dalam hal BMN Kepabeanan dan Cukai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean yang disediakan oleh selain DJBC. |
(7) | Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang merupakan harga Lelang. |
(8) | Selain membayar harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemenang Lelang juga dikenakan sewa Gudang di Tempat Penimbunan Sementara untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. |
(9) | Dalam
hal BMN Kepabeanan dan Cukai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean
yang disediakan oleh selain DJBC, pemenang Lelang, selain
membayar
harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dikenakan
pula
biaya-biaya yang meliputi:
|
(10) | Penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan per barang atau dalam 1 (satu) paket barang. |
(11) | Penerimaan hasil Lelang disetor seluruhnya secara sekaligus ke Kas Negara. |
(1) | Dalam hal pelaksanaan Lelang pertama tidak laku, dilakukan Lelang kedua. |
(2) | Pelaksanaan Lelang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan nilai limit Lelang yang sama pada saat Lelang pertama. |
(3) | Dalam hal pelaksanaan Lelang kedua tidak laku, diusulkan untuk dilakukan Lelang ketiga atau peruntukan lainnya. |
(4) | Dalam hal diusulkan pelaksanaan Lelang ketiga, dilakukan Penilaian kembali BMN Kepabeanan dan Cukai. |
(5) | Dalam hal pelaksanaan Lelang ketiga tidak laku, maka terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai diusulkan untuk peruntukan lainnya. |
(6) | Usulan pelaksanaan Lelang ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau usulan peruntukkan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). |
(1) | Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor Pelayanan DJKN melakukan penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai. |
(2) | Penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan kompilasi laporan yang disampaikan oleh DJBC berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BMN Kepabeanan dan Cukai. |
(4) | Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam pelaksanaan
pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai termasuk:
|
(5) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |