Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan
A. | Umum Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian atas penyelesaian pelayanan publik Kementerian Keuangan secara tepat waktu serta sesuai dengan tugas dan fungsi serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, telah ditetapkan Standar Prosedur Operasi Layanan Unggulan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015. Sehubungan dengan adanya pemutakhiran Standar Operasional Prosedur yang dipergunakan dalam pelaksanaan proses bisnis layanan unggulan di lingkungan Kementerian Keuangan, maka ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KM.1/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Kementerian Keuangan. Atas hal tersebut, perlu disusun petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. | ||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi prosedur, persyaratan, dan jangka waktu penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. | ||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||
F. | Lain-lain
|