Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Lainnya Sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2021
SURAT EDARAN
NOMOR SE-09/PP/2021
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN
ADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN
PAJAK NOMOR SE-08/PP/2021
| |||
|
|
||
Yth.
|
1.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak.
|
|
|
2.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
|
|
|
3.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
|
|
|
4.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
|
|
|
5.
|
Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
|
|
|
6.
|
Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
|
|
|
|
||
A.
|
UMUM
|
||
|
Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian
sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28 Juni
2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021 sebagaimana ditetapkan dalam
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-08/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.
|
||
|
|
||
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN
|
||
|
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi
seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan
persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya
penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan
tatap muka mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021.
|
||
|
|
||
C.
|
RUANG LINGKUP
|
||
|
Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan
pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan
dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan
tatap muka mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021.
|
||
|
|
||
D.
|
DASAR HUKUM
|
||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
|
|
2.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021.
|
|
|
|
|
|
E.
|
KETENTUAN
|
||
|
1.
|
Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan Persidangan
|
|
|
|
a.
|
Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode
tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 (7 hari) dalam
penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
|
|
b.
|
Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode
tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 (7 hari) dalam
penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
|
2.
|
Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi Lainnya
|
|
|
|
Jangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman
salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan
kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah
Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum,
dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode
tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 (7 hari) dalam
penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
|
|
|
|
|
|
F.
|
PENUTUP
|
||
|
1.
|
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
|
|
|
2.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
|
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A. |