Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu
(1) | Wajib Pajak Badan yang melakukan Investasi dengan Kriteria Tertentu dapat mendaftarkan diri pada tempat pendaftaran tertentu yaitu:
|
(2) | Wajib Pajak Badan yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan formulir pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak. |
(3) | Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh pengurus atau pemegang saham Badan yang akan didaftarkan. |
(4) | Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Wajib Pajak serta melampirkan dokumen yang disyaratkan. |
(1) | fotokopi akta pendirian Badan yang didirikan di Indonesia atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; |
(2) | fotokopi dokumen izin investasi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK; dan |
(3) | fotokopi identitas salah satu pengurus atau pemegang saham, berupa:
|
(1) | KPP Penerima menindaklanjuti permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan meneliti:
|
(2) | KPP Penerima menentukan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal permohonan pendaftaran NPWP dinyatakan tidak lengkap, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. |
(4) | Dalam hal permohonan pendaftaran NPWP dinyatakan lengkap, KPP Penerima menerbitkan NPWP dan menyampaikan kartu NPWP secara langsung kepada Wajib Pajak. |
(5) | Berkas permohonan pendaftaran NPWP dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar oleh KPP Penerima paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima. |
(1) | KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah NPWP diterbitkan oleh KPP Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). |
(2) | Surat Keterangan Terdaftar dapat dikirimkan kepada Wajib Pajak secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. |
(1) | Wajib Pajak yang tempat kedudukan sebenarnya tidak dapat diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib memberitahukan mengenai tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya ke KPP Penerima dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terdaftar. |
(2) | Pemberitahuan kepada KPP Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pemindahan Wajib Pajak, dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak. |
(3) | KPP Penerima melakukan penelitian kelengkapan pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pemindahan Wajib Pajak dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak. |
(4) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP Penerima melakukan proses perubahan data atau pemindahan Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memberitahukan mengenai tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. |
(6) | KPP Penerima dapat menetapkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak Non Efektif. |
(1) | Penyelenggara PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan/atau PTSP KEK sebelum melakukan pendaftaran NPWP dalam rangka Investasi dengan Kriteria Tertentu harus:
|
(2) | Direktorat Jenderal Pajak melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pendaftaran NPWP pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan/atau PTSP KEK. |