Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan Di Kawasan Ekonomi Khusus
(1) | Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa pajak penghasilan; |
(2) | Fasilitas
pajak penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Badan Usaha yang menyelenggarakan Kegiatan Utama di KEK dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. |
(4) | Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b. |
(5) | Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
(6) | Kegiatan
Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), terdiri
atas:
|
(7) | Selain Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Dewan Nasional dapat menetapkan kegiatan ekonomi lainnya. |
(8) | Kriteria dan Rincian Bidang Usaha dari setiap Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(9) | Kriteria dan Rincian Bidang Usaha dari setiap Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada setiap KEK dilaksanakan sesuai dengan penetapan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Nasional tentang Kegiatan Utama KEK. |
(1) | Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai pada KEK. |
(2) | Penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam sistem OSS. |
(3) | Permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha secara dalam jaringan (daring) melalui sistem OSS. |
(4) | Dalam hal penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luar jaringan (luring). |
(5) | Kriteria
sistem OSS tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu:
|
(6) | Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah sejak diberlakukannya Peraturan Badan ini sampai dengan tanggal 3 Juni 2021. |
(7) | Keadaan
kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan
dalam hal OSS tidak dapat digunakan disebabkan oleh, antara lain:
|
(1) | Permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diajukan kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(2) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen
sebagai berikut:
|
(3) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang telah mulai beroperasi komersial hingga tanggal 29 Maret 2021. |
(4) | Bagi
Badan Usaha, permohonan dilengkapi dengan:
|
(5) | Bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal di KEK yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur, permohonan dilengkapi dengan surat komitmen untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(6) | Surat Pernyataan belum mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(7) | Format rincian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(8) | Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(9) | BKPM melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5). |
(10) | Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(11) | Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. |
(1) | Permohonan fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(2) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai
berikut:
|
(3) | Surat Pernyataan belum mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(4) | Surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang telah mulai beroperasi komersial hingga paling lama tanggal 29 Maret 2021. |
(5) | Format rincian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(6) | Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(7) | BKPM melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(8) | Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(9) | Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. |
(1) | Atas permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) yang dinyatakan lengkap dan benar, Kepala BKPM menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
(2) | Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar sesuai kriteria dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai pada KEK. |
(3) | Keputusan
Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani dengan:
|
(4) | Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. |
(5) | Bentuk Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(1) | Dalam hal permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi kriteria dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai pada KEK, BKPM menerbitkan Surat Penolakan atas Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan. |
(2) | Surat Penolakan atas Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima. |
(3) | Format surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2021 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA |