Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 06/PJ/2021 Tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Dan/Atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Lama yang mengalami perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 10 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
|