Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 151/PJ/2021
Tue, 20 April 2021
Pembagian dan Penetapan Rincian Tugas Seksi Pengawasan Pada Kantor Pelayanan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 151/PJ/2021
TENTANG
PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN TUGAS SEKSI PENGAWASAN
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam upaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan
Wajib Pajak dalam rangka perluasan basis pajak secara tepat dan
efektif, dilakukan pembagian segmentasi Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak
Strategis dan Wajib Pajak Lainnya.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja
pengawasan Wajib Pajak dan menyesuaikan dengan beban kerja antar unit
instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu untuk
membagi tugas Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan
segmentasi Wajib Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (11), Pasal 57D ayat (6),
Pasal 61 ayat (6) dan Pasal 61B ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan
penetapan tugas Seksi Pengawasan ditetapkan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Tugas Seksi
Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020
tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN TUGAS SEKSI PENGAWASAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK.
PERTAMA :
Membagi dan menetapkan rincian tugas Seksi Pengawasan pada Kantor
Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Seksi Pengawasan yang tercantum dalam lajur (3) Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal ini pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut
dalam lajur (2) melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak atas Wajib Pajak strategis.
KETIGA :
Seksi Pengawasan yang tercantum dalam lajur (4) Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal ini pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tersebut
dalam lajur (2) melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak atas Wajib Pajak berdasarkan kewilayahan.
KEEMPAT :
Ketentuan mengenai pembagian dan penetapan rincian tugas Seksi
Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Direktur Jenderal ini, diterapkan sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan
saat mulai beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia;
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan
Hukum Pajak;
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para
Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak;
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat
Jenderal Pajak;
para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
dan
para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231