Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari jasa:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi. |
(4) | Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal jasa penilaian
kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan
fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
|
(5) | Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan biaya transportasi dan akomodasi asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang
dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi
peserta/asesi dari kantor asal ke tempat pelatihan atau tempat penilaian
(pulang-pergi). Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/asesi selama mengikuti pelatihan atau penilaian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang
dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. Pasal 3 Ayat (1) Yang
dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain kemampuan ekonomi
wilayah, penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan
kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan Wajib
Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu atau
mahasiswa yang tidak mampu dan/atau berprestasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. |