Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Jepang dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. |
(3) | Terhadap
penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. |
(2) | Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Japan Comprehensive Economic Partnership yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku merupakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |