Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabat Yang Bertugas Di Indonesia
1. | Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||
2. | Ketentuan
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||
3. | Ketentuan
ayat (2) Pasal 6 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut: Pasal 6
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |