Penjelasan Mengenai Kriteria Pedagang Eceran
A. | Umum Sehubungan dengan belum terdapatnya keseragaman pemahaman mengenai kriteria pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang penjelasan mengenai kriteria pedagang eceran. | ||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||
C. | Dasar
| ||||||||||||
D. | Materi
| ||||||||||||
E. | Penutup Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, ketentuan mengenai kriteria pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP secara eceran berpedoman pada Surat Edaran ini. |