Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro
1. | Ketentuan
Pasal 5 diubah dengan menambahkan 4 (empat) ayat setelah ayat (4),
yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 6 diubah dengan mengubah ayat (1) dan ayat (2) serta menambahkan
2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Dalam hal Bank Penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, pejabat Bank Penyedia membubuhkan:
| ||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a atau Pasal 6A huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |