Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran
(1) | Pengusaha
Pabrik yang melakukan pelunasan cukainya dengan cara Pembayaran secara
Berkala, wajib membayar cukai yang terutang atas barang kena cukai yang
dikeluarkan pada:
|
(2) | Dihapus. |
(3) | Tanggal 14 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tanggal 28 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. |
(4) | Dalam hal berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. |
(5) | Dalam hal pengeluaran barang kena cukai dilakukan pada masa berlakunya keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala yang berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala melewati masa berlaku keputusan pemberian Pembayaran secara Berkala, jangka waktu Pembayaran secara Berkala tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) | Dalam
hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan
berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala, Pengusaha Pabrik:
|
(7) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pembayaran secara Berkala. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |