Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
(1) | Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), sebelum diajukan PIB atau PIBK. |
(2) | Untuk dapat mengeluarkan barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean. |
(1) | Barang
impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki
karakteristik
tertentu, seperti:
|
(2) | Barang
impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap
barang
impor berupa:
|
(1) | Terhadap barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan atau pembatasan di bidang impor. |
(2) | Dalam hal barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, importir wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean. |
(1) | Untuk memperoleh Pelayanan Segera (Rush Handling) terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean. | ||||||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP dan paling
sedikit memuat data mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||
(3) | Importir menghitung sendiri jumlah bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j yang terutang. | ||||||||||||||||||||||||
(4) | Permohonan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut yang mengangkut barang impor, yang dibuktikan dengan dokumen inward manifest (BC 1.1). | ||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal barang impor yang diajukan permohonan pengeluarannya melalui Pelayanan Segera (Rush Handling) melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) tidak dapat dilayani. | ||||||||||||||||||||||||
(6) | Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa invoice, packing list, dan airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas impor terkait bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. | ||||||||||||||||||||||||
(7) | Dalam hal barang yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga dilengkapi dengan izin impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). | ||||||||||||||||||||||||
(8) | Importir dapat mengajukan perubahan atas kesalahan data permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menyampaikan alasan perubahan data serta menyampaikan dokumen dan bukti atas perubahan, sepanjang barang impor belum dilakukan pemeriksaan fisik. |
(1) | Dalam
hal barang impor yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 merupakan:
|
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon persetujuan melalui SKP dan importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon penolakan melalui SKP dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) | Dalam
hal SKP mengalami gangguan:
|
(1) | Atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(2) | Jumlah jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). |
(3) | Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diserahkan dalam hal:
|
(4) | Bentuk jaminan dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
(1) | Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang telah diserahkan jaminannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(2) | Dalam hal importir telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam SKP. |
(4) | Dalam hal SKP mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam laporan hasil pemeriksaan. |
(5) | Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor. |
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(2) | Persetujuan
pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam
jangka waktu:
|
(3) | Penentuan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal SKP mengalami gangguan, persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir. |
(1) | Importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(2) | Penyampaian PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal jenis barang impor merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b. |
(3) | Kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(4) | Untuk Kantor Pabean yang tidak menerapkan pelayanan kepabeanan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, dalam hal hari ke 7 (tujuh) sejak pengeluaran barang bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyelesaian kewajiban pabean dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(5) | Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, hari cuti bersama secara nasional, dan hari libur fakultatif yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
(6) | Data pengajuan permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib digunakan oleh importir dalam penyampaian PIB atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) | PIB atau PIBK yang disampaikan oleh importir ditolak dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilaksanakan. |
(8) | Dalam hal importir tidak diwajibkan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), importir wajib menyampaikan PIB atau PIBK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang. |
(9) | Tata cara penyampaian PIB atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar atas PIB atau PIBK yang disampaikan oleh importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). |
(2) | Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi. |
(1) | Importir yang telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(2) | Pengembalian
atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam
hal:
|
(3) | Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai dapat mencairkan jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(4) | Tata cara pengembalian dan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
(1) | Permohonan pengeluaran barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah disetujui pengeluarannya oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor yang sah, dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung setelah tanggal persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(2) | Terhadap permohonan pengeluaran barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar. |
(3) | Permohonan pengeluaran barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang diperlakukan sebagai Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(4) | Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi. |
(1) | Ketentuan dan tata cara pengenaan sanksi berupa denda bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan, yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(2) | Dalam hal importir tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (8), permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) berikutnya tidak dilayani selama 60 (enam puluh) hari pada seluruh Kantor Pabean terhitung sejak tanggal permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). |
(1) | Importir dapat menyelesaikan barang impor yang pada saat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam Dokumen Pelengkap Pabean atau PIB (eksep) paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(2) | Penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
|
(3) | Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor eksep sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada saat penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). |
(4) | Tata cara penyelesaian barang Impor eksep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. |
(1) | Dalam hal terdapat informasi yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta importir untuk menambah jumlah jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 sebelum mendapatkan persetujuan pengeluaran barang. |
(2) | Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
|
(1) | Tata kerja pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Tata kerja penyelesaian barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Tata kerja penyelesaian barang Impor eksep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |