Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 20/PJ/2021
Fri, 22 January 2021
Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pemotong dan/Atau Pemungut Pajak Penghasilan Yang Diwajibkan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 20/PJ/2021
TENTANG
PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK
PENGHASILAN YANG DIWAJIBKAN
MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN MENYAMPAIKAN SURAT
PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan
Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang Diwajibkan Membuat
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan
Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI
PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT
BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN MENYAMPAIKAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI.
PERTAMA :
Menetapkan Wajib Pajak yang terdaftar di:
KPP Madya Jakarta Pusat;
KPP Madya Jakarta Selatan I;
KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga;
KPP Pratama Jakarta Gambir Empat; dan
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat,
yang telah memenuhi kriteria sebagai Pemotong/Pemungut PPh yang
diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dan
menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik,
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan
Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
KEDUA :
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai
Masa Pajak Februari 2021, kecuali bagi Wajib Pajak yang menyampaikan
SPT melalui laman Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dilaksanakan mulai
Masa Pajak Maret 2021.
KETIGA :
Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat Wajib Pajak sebagai
Pemotong/Pemungut PPh terdaftar, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA tetap berlaku.
KEEMPAT :
Dengan ditetapkannya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA, Wajib Pajak tidak mempunyai kewajiban untuk membuat bukti
pemotongan/pemungutan PPh serta menyampaikan SPT Masa PPh berdasarkan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya; dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta
Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26,
mulai Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KELIMA :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak;
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II;
Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;
Kepala KPP Madya Jakarta Selatan I;
Kepala KPP Pratama Gambir Tiga;
Kepala KPP Pratama Gambir Empat;
Kepala KPP Pratama Kebayoran Baru Empat.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231