Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
1. | Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||
2. | Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A Ketentuan besaran PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 11B
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |