Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
(1) | Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka:
|
(2) | Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
|
(3) | Wajib Pajak yang dapat melakukan pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Wajib Pajak hasil penggabungan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut. |
(1) | Wajib
Pajak dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, yang harus
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
|
(2) | Surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 12, dan angka 13 Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
|
(4) | Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta dokumen asli untuk pembuktian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) | Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). |
(6) | Contoh format:
|
(1) | Wajib
Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha
dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf d, yang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal
dari penanaman modal asing paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar rupiah), harus:
| ||||||||||||||
(2) | Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu akta pendirian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. |
(1) | Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank yang:
|
(2) | Surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif. |
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah Tanggal Efektif. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8 yang diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). |
(3) | Dalam hal permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak. |
(5) | Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(6) | Contoh format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen, dokumen pendukung, dan/atau persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
(3) | Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak dan dokumen permohonan Wajib Pajak dimaksud dikembalikan. |
(5) | Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
(6) | Contoh format:
|
(1) | Berdasarkan
penelitian, Kepala Kantor Wilayah paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak permohonan diterima lengkap menerbitkan Surat Keputusan:
|
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan surat keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. |
(3) | Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan. |
(4) | Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi. |
(5) | Contoh format:
|
(1) | Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu memperoleh pemyataan pendaftaran telah menjadi efektif berdasarkan pemyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering), dengan diberikan tambahan waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). |
(5) | Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak. |
(7) | Contoh format:
|
(1) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
(2) | Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. |
(4) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). |
(5) | Contoh format:
|
(1) | Atas
permohonan perpanjangan jangka waktu Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan:
|
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. |
(3) | Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pernyataan pendaftaran. |
(4) | Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi. |
(5) | Contoh format:
|
(1) | Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d, dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha dengan tambahan waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berakhir. |
(2) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berakhir. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berakhir. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
|
(5) | Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). |
(6) | Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(7) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak |
(8) | Contoh format:
|
(1) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
(2) | Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. |
(4) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). |
(5) | Contoh format:
|
(1) | Atas
permohonan perpanjangan jangka waktu Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan:
|
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. |
(3) | Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pembubaran kegiatan usaha. |
(4) | Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi. |
(5) | Contoh format:
|
(1) | Harta berupa aktiva tetap yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak boleh dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah Tanggal Efektif, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan. |
(2) | Pemindahtanganan
aktiva tetap untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain karena:
|
(3) | Wajib Pajak yang telah memindahtangankan aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pemindahtanganan harta untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya pemindahtanganan aktiva tetap dimaksud secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan kepada selain Kepala Kantor Wilayah, diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak. |
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
|
(6) | Dalam hal pengajuan permohonan disampaikan secara daring, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). |
(7) | Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (5). |
(8) | Contoh surat:
|
(1) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. |
(2) | Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. |
(4) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). |
(5) | Contoh surat:
|
(1) | Atas
permohonan pemindahtanganan harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan:
|
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. |
(3) | Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan. |
(4) | Terhadap permohonan yang telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diajukan permohonan lagi. |
(5) | Contoh format:
|
(1) | Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan telah diterbitkan namun berdasarkan data dan/atau informasi diketahui bahwa Wajib Pajak:
|
(2) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (3). |
(3) | Berdasarkan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Contoh format surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |