Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ/2021
Wed, 10 February 2021
Penetapan Harga Uap Dan Harga Listrik Yang Digunakan Dalam Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pengusahaan Panas Bumi Untuk Tubuh Bumi Eksploitasi
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 46/PJ/2021
TENTANG
PENETAPAN HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK YANG DIGUNAKAN DALAM PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK TUBUH BUMI
EKSPLOITASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019
tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Penetapan Harga Uap dan Harga Listrik Yang
Digunakan dalam Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Tubuh Bumi
Eksploitasi;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN HARGA UAP DAN HARGA
LISTRIK YANG DIGUNAKAN DALAM PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK
TUBUH BUMI EKSPLOITASI.
PERTAMA :
Menetapkan:
Harga
Uap per kWh yang digunakan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi
untuk Tubuh Bumi Eksploitasi ditetapkan sebesar Rp866,00 (delapan ratus
enam puluh enam rupiah).
Harga Listrik per kWh yang digunakan
dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi
Eksploitasi ditetapkan sebesar Rp1.248,00 (seribu dua ratus empat puluh
delapan rupiah).
KEDUA :
Ketentuan
mengenai Harga Uap dan Harga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA digunakan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk
Tubuh Bumi Eksploitasi mulai Tahun Pajak 2021.
KETIGA :
Ketentuan mengenai Harga Uap dan Harga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang
Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka
Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap
dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang yang
berkaitan dengan penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi
Eksploitasi sejak Tahun Pajak 2021, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
KEEMPAT :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
Direktur Peraturan Perpajakan I;
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231