Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
(1) | Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. |
(2) | Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). |
(1) | Pengusaha
Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
|
(2) | Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan
keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK
NOMOR .../PMK.010/2021". |
(3) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, merupakan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(4) | PPnBM
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak
ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
|
(5) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |