Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
(1) | Rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
|
(2) | Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. |
(3) | Dalam
hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada
penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN
ditanggung pemerintah dengan ketentuan:
|
(1) | PPN
ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
diberikan sebesar:
|
(2) | PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. |
(1) | Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
|
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa:
|
(3) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.010/2021". |
(4) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(5) | PPN
terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal
atas penyerahannya:
|
(6) | Atas penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |