Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus
1. | Ketentuan
angka 4 sampai dengan angka 7, angka 13, angka 19, angka 20, angka 21,
angka 23 Pasal 1 diubah, angka 22 dan angka 25 dihapus, di antara angka
24 dan angka 25 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 24a, dan di antara
angka 26 dan angka 27 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 26a,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, ketentuan ayat (3) Pasal 23
dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 23
berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 27 ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 28 ayat (7) dihapus, sehingga sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 35 ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 35A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 36 diubah, di antara ayat (5)
dan ayat (6) Pasal 36 disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (5a), ayat
(5b) dan ayat (5c), serta ayat (6) dan ayat (8) Pasal 36 dihapus,
sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 38A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Di
antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 6 (enam) pasal, yaitu Pasal
39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, Pasal 39E, dan Pasal 39F, sehingga
berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A
Pasal 39B
Pasal 39C
Pasal 39D
Pasal 39E
Pasal 39F
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: Pasal 48
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: Pasal 51
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan ayat (11) huruf b dan huruf c Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A Kewajiban pembuatan PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) diisi sesuai dengan elemen data yang tercantum dalam huruf D1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha KEK wajib:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Ketentuan
ayat (1) sampai dengan ayat (4) Pasal 67 diubah dan ketentuan ayat (5)
sampai dengan ayat (9) Pasal 67 dihapus, sehingga Pasal 67 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 67
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. | Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 67A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21. | Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: Pasal 68
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22. | Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 76A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23. | Ketentuan ayat (1) Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut: Pasal 77
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24. | Di antara lampiran Huruf D dan Huruf E disisipkan 1 (satu) lampiran yaitu lampiran Huruf D1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25. | Lampiran Huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus dihapus. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |