Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 08/PJ/2021

Tue, 06 April 2021

Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

PERATURAN DIREKTURJENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 08/PJ/2021
 
TENTANG
 
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG
DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA
WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
                                    
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                                    
Menimbang :
  1. bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan PeraturanDirektur Jenderal Nomor PER-15/PJ/2020tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yangDitetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yangSifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
  2. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal BimbinganMasyarakat Islam Nomor B.333/Dt.III.IV.1/HM01/02/2021 tanggal 9Februari 2021 terdapat usulan pembaruan Perpanjangan Izin OperasionalYayasan Nurul Hayat dan penambahan daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yangtelah dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagai badan/lembagapenerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  3. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal BimbinganMasyarakat Buddha Nomor 16 tanggalB433DJ.VII/Dt.VII.1.1/BA.01.1/02/2021  Februari 2021 terdapatusulan perubahan nama salah satu yayasan yang semula bernama YayasanKaruna Mitta Jaya menjadi Yayasan Karuna Mitta Wijaya dan penetapanYayasan Dana Paramita Majapahit sebagai Lembaga Dana Sosial KeagamaanBuddha Wajib Tingkat Nasional untuk ditetapkan sebagai badan/lembagapenerima sumbangan wajib keagamaan Buddha yang dapat dikurangkan daripenghasilan bruto;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajaktentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yangDitetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaanyang  Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari PenghasilanBruto;

Mengingat :

  1. Undang-UndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6573);
  2. PeraturanPemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau SumbanganKeagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari PenghasilanBruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yangSifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atasZakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang DapatDikurangkan dari Penghasilan Bruto;
           
                
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUKATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKATATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKANDARI PENGHASILAN BRUTO.

                                    
Pasal 1

(1) Zakatatau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkandari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembagapenerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yangdibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Badan/lembagasebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkandalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariPeraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Zakatatau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yang dibayarkan kepada badan/lembaga sebagaimanatercantum pada ayat (2) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejakbadan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(4) Badan/lembagaselain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatditetapkan sebagai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangankeagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)setelah  badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan olehPemerintah.

                                    
Pasal 2

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2020tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yangDitetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yangSifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.
     
                               
Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
           


                          
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SURYO UTOMO

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.