Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
1. | Ketentuan
ayat (2), ayat (5) sampai dengan ayat (7) Pasal 1 diubah, dan di antara
ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a),
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
ayat (1), ayat (2a), ayat (2b), ayat (4), ayat (5) dan ayat (7) Pasal 3
diubah, dan di antara ayat (2b) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (2c), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |