Keputusan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor M.300.XIV Tahun 2010

Tue, 01 December 2009

Penetapan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2010

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI BENGKULU
NOMOR M.300.XIV TAHUN 2010

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI BENGKULU,


Menimbang :
  1. bahwa mempedomani Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tanggal 5 Oktober 2000 tentang Upah Minimum, maka dalam penetapan Upah Minimum Provinsi Bengkulu harus memperhatikan tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak serta kondisi pasar tenaga kerja dengan memfokuskan kepada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, keberlangsungan kegiatan usaha serta mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  2. bahwa sesuai Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu tanggal 27 Oktober 2009 telah disepakati UMP (Upah Minimum Provinsi) Bengkulu Tahun 2010;
  3. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bengkulu.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);   
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3290);
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo Kepmenakertrans Nomor : Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Permenaker Nomor : Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.17/MEN/VIII/2005 tanggal 26 Agustus 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor : 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7);   
  13. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2009 Nomor 19);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2010 sebesar Rp. 780.000,- (Tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).


KEDUA :

Kepada Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, harus menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur ini.


KETIGA :

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai Instansi Teknis, diharuskan melakukan sosialisasi terhadap Keputusan Gubernur ini.


KEEMPAT :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.16.V Tahun 2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


KELIMA :

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.


KEENAM :

Dalam pelaksanaan Keputusan ini harus sesuai dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Bengkulu
Pada tanggal 1 Desember 2009
GUBERNUR BENGKULU

ttd.

H. AGUSRIN M. NAJAMUDIN


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.