Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 44/BC/2009

Mon, 23 November 2009

Daftar Kode Standar Internasional yang Digunakan untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 44/BC/2009

TENTANG

DAFTAR KODE STANDAR INTERNASIONAL YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka pengisian pemberitahuan pabean dan untuk menyelaraskan dengan kode standar yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional, perlu diatur daftar kode untuk pengisian pemberitahuan pabean;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Daftar Kode Standar Internasional Yang Digunakan Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) ;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, tambahan Lembaran negara nomor 4755) ;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 21/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 23/BC/2009 ;tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DAFTAR KODE STANDAR INTERNASIONAL YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
  2. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan peraturan menteri keuangan ini.
  4. Kode adalah tanda yang terdiri dari kombinasi angka dan/atau huruf yang digunakan untuk pengisian Pemberitahuan Pabean.


Pasal 2

(1)Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(2)Untuk pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan kode.


Pasal 3

(1)Daftar kode standar internasional yang digunakan untuk pengisian Pemberitahuan Pabean terdiri dari :
  1. Kode satuan;
  2. Kode kemasan;
  3. Kode negara;
  4. Kode mata uang;
  5. Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia; dan
  6. Kode pelabuhan /lokasi di luar negeri.
(2)Daftar kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam lampiran I sampai dengan lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Pemberitahuan Pabean yang telah disampaikan oleh pemberitahu dan belum mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean, penggunaan kode standar internasional harus disesuaikan dengan kode sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332



SALINAN sesuai dengan aslinya.
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tata Laksana,

ttd.

Harry Mulya
NIP 060079900

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.