Daftar Kode Standar Internasional yang Digunakan untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean
(1) | Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Untuk pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan kode. |
(1) | Daftar kode standar internasional yang digunakan untuk pengisian Pemberitahuan Pabean terdiri dari :
|
(2) | Daftar kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam lampiran I sampai dengan lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2009 DIREKTUR JENDERAL, ttd,- ANWAR SUPRIJADI NIP. 120050332 |