Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.565-Huk/2009

Thu, 19 November 2009

Penetapan Upah Minimum Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2010

KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 561/Kep.565-Huk/2009

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN TAHUN 2010

GUBERNUR BANTEN,


Menimbang :
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010, maka sebagai upaya terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kemanusiaan terhadap setiap pekerja/buruh dan dalam rangka meningkatkan produktivitas serta mendukung kemajuan perusahaan perlu dilakukan penyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kota Cilegon bagi setiap pekerja atau buruh di wilayah Kota Cilegon berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2010.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

Memperhatikan :
  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 226/MEN/2000;
  2. Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.506-Huk/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2010;
  3. Surat Gubernur Banten Nomor : 560/2992-DTKT/2009 tanggal 30 Oktober 2009 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2010;
  4. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor : 561/308-DPP/XI/2009 tanggal 16 November 2009 perihal Saran Pertimbangan Penetapan Upah Minimum Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2010;
  5. Surat Walikota Cilegon Nomor : 560/2000/Disnaker tanggal 26 Oktober 2009 perihal Rekomendasi Penetapan UMK Cilegon Tahun 2010.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KESATU:
               
Menetapkan Upah Minimum Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2010 sebesar Rp 1.174.000,- (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

 
KEDUA:
              
Bagi perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.


KETIGA:
               
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.



Ditetapkan di Serang
pada tanggal 19 November 2009
GUBERNUR BANTEN

ttd

RATU ATUT CHOSIYAH

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.