Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2009

Wed, 18 November 2009

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2010

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 69 TAHUN 2009

TENTANG

UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2010
                          
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR,


Menimbang :
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme upah minimum sesuai Rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2010 dari Bupati/Walikota se Jawa Timur;
  2. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2010 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
  7. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/353/KPTS/013/2008 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Periode 2008-2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/342/KPTS/013/2009.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2010.


Pasal 1

Dengan Peraturan ini ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2010.


Pasal 2

(1)Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tersebut dalam Lampiran;
(2)Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun.


Pasal 3

(1)Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang mengurangi atau menurunkan upah;
(2)Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 
Pasal 4

Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.


Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.



Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 18 November 2009
GUBERNUR JAWA TIMUR,

ttd.

DR. H. SOEKARWO


Diundangkan Dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur
tanggal 18 November 2009 Nomor 69 Tahun 2009/EI


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.