Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
(1) | Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. |
(2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. |
(3) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir. |
(1) | Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru kepada kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang ditujukan untuk pemeriksaan laboratorium. |
(1) | Sebelum menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau dari merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, tanpa melakukan perubahan desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada kepala Kantor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan daftar merek-merek hasil tembakau yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(1) | Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
|
(2) | Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, kepala Kantor wajib memberikan keputusan. |
(3) | Dalam hal berdasarkan penelitian oleh Kepala Kantor:
|
(4) | Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, kepala Kantor belum memberikan keputusan, permohonan dianggap disetujui atau dikabulkan dan wajib dibuatkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh kepala Kantor paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari. |
(1) | Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2) | Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(3) | Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas permohonan yang bersangkutan. |
(1) | Dalam hal merek/desain kemasan hasil tembakau yang:
|
(2) | Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya yang akan mempergunakan merek/desain kemasan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, selain mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
|
(4) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang akan mempergunakan kembali merek/desain kemasan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
|
(1) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal Harga Transaksi Pasar:
|
(2) | Permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(1) | Kepala Kantor menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan menerbitkan keputusan. |
(2) | Bentuk keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan bentuk keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
(1) | Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru atau keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf a, bagi merek/desain kemasan hasil tembakau yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. |
(1) | Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. |
(2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan:
|
(1) | Penetapan Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
(2) | Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah produksi, dan:
|
(1) | Dalam hal hasil produksi dalam satu takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor. |
(2) | Permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. |
(3) | Atas permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau disetujui atau dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. |
(5) | Dalam hal permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. |
(6) | Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. |
(1) | Bentuk permohonan untuk penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2) | Bentuk keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(3) | Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. |
(1) | Kepala Kantor menetapkan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir, dengan menerbitkan keputusan. |
(2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk masing-masing merek hasil tembakau berdasarkan harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
(3) | Bentuk keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(4) | Keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, kepala Kantor wajib mengirimkan lembar tembusan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau kepada Direktur Cukai dan kepala Kantor Wilayah. |