Pelaksanaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Milik Penanggung Pajak yang Namanya tidak Tercantum Dalam Surat Paksa
- | Angka 2: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. |
- | Angka 3: Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
1) | Salinan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) yang mencantumkan nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; serta |
2) | Surat Keterangan yang memuat penjelasan kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak, dengan dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak, antara lain berupa fotokopi akta pendirian perusahaan dan atau akta perubahan kepengurusan untuk Wajib Pajak Badan dan Kartu Keluarga untuk Wajib Pajak Orang pribadi (format terlampir). |