Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 108/PJ/2009

Tue, 17 November 2009

Pelaksanaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Milik Penanggung Pajak yang Namanya tidak Tercantum Dalam Surat Paksa

17 November 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 108/PJ/2009

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK MILIK PENANGGUNG PAJAK YANG NAMANYA TIDAK TERCANTUM DALAM SURAT PAKSA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sebagai upaya untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penagihan pajak, khususnya terhadap tindakan pemblokiran dalam rangka penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank milik Penanggung Pajak yang namanya tidak tercantum dalam Surat Paksa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 antara lain mengatur bahwa:
  1. Ayat (1) huruf a: Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus.
  2. Ayat (4): Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Dengan penjelasan bahwa orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP), antara lain mengatur bahwa:
  1. Pasal 1, dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
    -Angka 2: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. 
    -Angka 3: Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Pasal 7 ayat (1): Surat Paksa yang berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Pasal 9 ayat (1): Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan. Dengan penjelasan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, misalnya, kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca atau oleh sebab lain misalnya Surat Paksa hilang atau tidak dapat diketemukan lagi, Pejabat karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti yang mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.
  4. Pasal 11: Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan.
  5. Pasal 12 ayat (1): Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
  6. Pasal 14 ayat (1): Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada ditempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada ditangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
  7. Pasal 17 ayat (1): Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur bahwa:
  1. Pasal 3 ayat (2): Terhadap Penanggung Pajak Orang Pribadi penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik pribadi yang bersangkutan, istri, dan anak yang masih dalam tanggungan, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  2. Pasal 3 ayat (3): Terhadap Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan yang  bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun tempat lain.
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, antara lain mengatur bahwa:
  1. Pasal 3 ayat (1): Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan bank tempat harta Penanggung Pajak disimpan disertai dengan salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
  2. Pasal 3 ayat (2): Pimpinan Bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari pejabat.
  1. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-109/PJ/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur bahwa pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib memblokir harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank secara seketika, setelah menerima permohonan pemblokiran dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan membuat Berita Acara Pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Penanggung Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  1. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
  1. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Paksa yang telah terbit tidak dapat diterbitkan kembali, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c.
  2. Surat Paksa dapat dilanjutkan dengan penyitaan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pada angka 2 huruf d, dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
  3. Terhadap Penanggung Pajak Badan, penyitaan dapat dilaksanakan atas harta milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal yang tersimpan di bank, dan terhadap Penanggung Pajak Orang pribadi penyitaan dapat dilaksanakan atas harta milik pribadi yang bersangkutan, istri, dan anak yang masih dalam tanggungan yang tersimpan di bank, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  4. Oleh karena pemblokiran dalam rangka penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan oleh pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk, atas permintaan dari Pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak), maka dalam hal pemblokiran dalam rangka penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank milik Penanggung Pajak yang namanya tidak tercantum dalam Surat Paksa, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan permintaan pemblokiran kepada pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk disertai salinan Surat Paksa (SP) dan:
    1)Salinan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) yang mencantumkan nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; serta
    2)Surat Keterangan yang memuat penjelasan kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak, dengan dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak, antara lain berupa fotokopi akta pendirian perusahaan dan atau akta perubahan kepengurusan untuk Wajib Pajak Badan dan Kartu Keluarga untuk Wajib Pajak Orang pribadi (format terlampir). 
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 November 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala PPDDP.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.