Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561.4/108/2009
Tue, 17 November 2009
Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 561.4/108/2009
TENTANG
UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
Menimbang :
bahwa guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan untuk mendorong peningkatan produksi, produktifitas kerja, peran Pekerja/Buruh dalam pelaksanaan proses produksi dan kelangsungan pertumbuhan perusahaan/dunia usaha serta berdasarkan Rekomendasi Bupati/Walikota se Jawa Tengah, perlu ditetapkan besarnya Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai hasil koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Tahun 2010;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10);
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 12);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Kependudukan Propinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 65);
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/22/2009 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti 2009-2012;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Upah Minimum Pada 35 (Tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2010, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
KETIGA :
Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
KEEMPAT :
Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini.
KELIMA :
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
KEENAM :
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan kependudukan Provinsi Jawa Tengah Membentuk Tim Pemantau pelaksanaan upah minimum.
KETUJUH :
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561.4/52/2008 tanggal 20 November 2008 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDELAPAN :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 17 November 2009 GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd.
BIBIT WALUYO
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231