Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 458/Kep.Gub/DISOSNAKERTRANS/2009

Mon, 16 November 2009

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2010

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAMBI
NOMOR 458/Kep.Gub/DISOSNAKERTRANS/2009

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) JAMBI TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI JAMBI,


Menimbang :
  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh merupakan bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja/buruh dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa melalui mekanisme penetapan upah minimum;
  2. bahwa peningkatan upah minimum yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan dapat mendorong peningkatan dunia usaha sektor riil yang sekaligus memiliki banyak efek samping terhadap perkembangan perekonomian masyarakat pada umumnya salah satunya tergambar dari daya beli penerima upah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b perlu menetapkan Keputusan Gubernur Jambi tentang Penetapan UMP Jambi Tahun 2010.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 226/Men/2000 tentang Perubahan beberapa Pasal pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.17/Men/VIII/2005 tentang komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  9. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor : Per.16/Men/X/2008, Nomor : 49/2008, Nomor : 922.1/M-IND/10/2008, Nomor : 39/M-DAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 15);
  11. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 339 Tahun 1992 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi;
  12. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 200/Kep.Gub/Disnakertrans/2008 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 300/Kep.Gub/DISOSNAKERTRANS/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 200/Kep.Gub/DISNAKERTRANS/2008 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi.
    
Memperhatikan :
  1. Hasil Rapat-rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, terakhir tanggal 6 November 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2010.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KESATU :

Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2010 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) / bulan untuk waktu 7 Jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu.


KEDUA :

Pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja yang jumlah pemberiannya dilakukan secara tidak tetap, tidak termasuk kedalam pengertian UMP Jambi sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini.


KETIGA :

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 89 dan Pasal 90 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


KEEMPAT :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Jambi sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


KELIMA :

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan, sebagaimana diatur Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


KEENAM :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Jambi Nomor 405/Kep.Gub/DISNAKERTRANS/2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.




Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 16 November 2009
GUBERNUR JAMBI,

ttd.

H. ZULKIFLI NURDIN

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.