Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan
1. | Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan di antara Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : | |
Pasal 3 |
(1) | Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||||||
(1a) | Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||
(2) | Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran :
| ||||||||||||||||||||||
(3) | Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran :
| ||||||||||||||||||||||
2. | Mengubah Lampiran dengan menambah 6 (enam) angka yaitu angka 57, angka 58, angka 59, angka 60, angka 61, dan angka 62, yang berbunyi sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |