Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
(1) | Atas impor mesin, barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang :
|
(2) | Industri yang menghasilkan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang mesin, barang dan bahan tersebut :
|
(1) | Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. |
(2) | Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal. |
(3) | Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 2 (dua) tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. |
(4) | Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(1) | Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. |
(2) | Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pengembangan industri tersebut sepagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal. |
(3) | Perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 2 (dua) tahun, untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. |
(4) | Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhimya fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(1) | Perusahaan yang melakukan pembangunan atau pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, atas impor barang dan bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. |
(2) | Penggunaan dan komposisi mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. |
(1) | Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. |
(2) | Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan :
|
(3) | Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan:
|
(1) | Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pengembangan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. |
(2) | Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan :
|
(3) | Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. |
(2) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dengan dilampiri daftar yang sekurang-kurangnya memuat rincian jumlah, jenis, spesifikasi dan perkiraan harga dari mesin, barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk serta pelabuhan tempat pemasukan. |
(3) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri membuat surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) | Salinan keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau pembatalan keputusan pembebasan bea masuk, disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. |
(5) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(1) | Jumlah dan/atau jenis mesin, barang dan bahan yang diimpor harus sesuai dengan jumlah atau jenis mesin, barang dan bahan yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). |
(2) | Dalam hal terjadi selisih lebih jumlah dan/atau perbedaan jenis mesin, barang dan bahan antara jumlah keseluruhan importasi dengan keputusan pembebasan bea masuk, terhadap selisih lebih dan/atau perbedaan jenis, Perusahaan wajib membayar bea masuk. |
(1) | Mesin dan/atau barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan. |
(2) | Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan pembayaran bea masuk yang terutang dalam hal :
|
(3) | Pemindahtanganan mesin yang dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor kepada Perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, berakibat batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar :
|
(4) | Pemindahtanganan mesin termasuk yang disebabkan oleh force majeur atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
(5) | Pemindahtanganan mesin termasuk yang disebabkan oleh force majeur atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan tanpa mendapat izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri, Perusahan wajib membayar:
|
(6) | Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri terlebih dahulu, dalam hal :
|
(7) | Atas penyalahgunaan pemanfaatan barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kondisi dimaksud pada ayat (6), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(8) | Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan mesin dan/atau barang dan bahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan laporan mengenai pemberian pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
(2) | Laporan dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan, yaitu untuk semester pertama pada bulan Juli tahun berjalan dan untuk semester kedua pada bulan Januari tahun berikutnya. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan dafrar pemberian pembebasan bea masuk dalam periode semester yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya memuat elemen data sebagai berikut :
|
(4) | Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya ketentuan ini. |
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |